Megapolitan.co – Setelah sempat buron selama sebulan, seorang pria berinisial HF yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan intimidasi terhadap penghuni Apartemen Kemang View, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, akhirnya berhasil dimankan.
HF ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada Jumat, 11 Juli 2025. Ia diketahui berperan sebagai pengelola parkir di lokasi kejadian dan sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“HF adalah pelaku ketiga yang kami amankan dalam kasus ini. Ia ditangkap sebagai bentuk komitmen kami dalam menindak tegas aksi kekerasan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Kompol Binsar Sianturi kepada awak media, Sabtu (12/7/2025).
Sebelumnya, dua orang pelaku lain telah lebih dahulu ditangkap. Kini, penyidik tengah mendalami keterangan HF untuk melengkapi berkas perkara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan disertai ancaman.
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan sejumlah pria membubarkan paksa rapat penghuni Apartemen Kemang View, beredar di media sosial. Kejadian itu berlangsung pada 9 April 2025 dan telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Aksi para pelaku disebut sebagai bentuk premanisme yang meresahkan warga. Dalam video berdurasi sekitar 20 detik, tampak sejumlah orang mengintimidasi dan memaksa penghuni apartemen untuk membubarkan diri.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus mengejar dan menindak para pelaku kekerasan yang mengganggu ketertiban umum. Aparat juga berkomitmen menjaga keamanan warga dan menjamin proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.






Tinggalkan Balasan