Artinya, tidak ada ruang bagi negara untuk mengenakan pungutan sepihak terhadap kapal yang melintas di jalur tersebut.
“Jadi enggak bisa mengenakan tarif untuk kapal-kapal kecuali bentuknya servis atau servis anak buah kapal yang mau ganti,” jelas Purbaya.
Momentum Perbaikan Komunikasi Publik
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya komunikasi kebijakan yang utuh dan tidak terpotong.
Pemerintah menilai perlu ada kehati-hatian dalam menyampaikan dan menyebarkan informasi, terutama di era media sosial.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan lebih kritis dalam menerima informasi, dengan memastikan konteks sebelum menarik kesimpulan.
Fokus Ekonomi Maritim yang Legal dan Kompetitif
Di tengah polemik, pemerintah menegaskan tetap fokus pada langkah konkret dalam meningkatkan nilai ekonomi sektor maritim.
Strategi yang ditempuh mencakup penguatan layanan pelabuhan, logistik, hingga penyediaan jasa bagi kapal internasional.
Pendekatan ini dinilai lebih realistis karena tidak bertentangan dengan hukum internasional, sekaligus mampu meningkatkan daya saing Indonesia di jalur perdagangan global.
Pemerintah pun berharap klarifikasi ini dapat meredakan kegaduhan sekaligus mengembalikan fokus pada agenda utama: penguatan ekonomi maritim yang berkelanjutan dan sesuai aturan.






Tinggalkan Balasan