Di tengah perusahaan yang mencatat kerugian, Direktur Utama PT PAS Dendy Kurniawan justru tetap menerima tantiem sebesar Rp808.886.154 serta remunerasi senilai Rp131.444.000.

“Ini menggelikan. Perusahaan merugi, tapi direksi masih menikmati tantiem dan remunerasi besar. Seharusnya ketika perusahaan rugi, direksi dan komisaris ‘puasa’ dulu, misalnya dengan pemotongan remunerasi,” tegas Uchok.

Menurut CBA, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik. Situasi ini memunculkan kesan bahwa jajaran direksi dan komisaris tidak menunjukkan empati maupun tanggung jawab moral terhadap kondisi keuangan perusahaan.

“Jangan sampai publik menilai direksi dan komisaris hanya numpang cari makan di PT PAS, tanpa ada upaya serius memajukan perusahaan,” sindirnya.

Lebih jauh, CBA mendesak Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, agar bersikap tegas terhadap anak perusahaan yang tak kunjung menunjukkan perbaikan kinerja.

“Kalau ada anak perusahaan yang rugi dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja, pecat saja mulai dari jajaran Direksi sampai Komisaris agar tidak terus membebani perusahaan induk,” pungkas Uchok.

Kasus PT Pelita Air Service ini kembali membuka perdebatan lama soal tata kelola dan akuntabilitas BUMN, terutama terkait konsistensi antara kinerja keuangan perusahaan dan pemberian kompensasi kepada para petingginya.

Ronnie Sahala
Editor