Megapolitan.co – Teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman dari berbagai kalangan pegiat hak asasi manusia.
Hal tersebut dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja advokasi yang selama ini dilakukan kelompok masyarakat sipil.
Ketua Umum Pusat Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSH HAM), Mohammad Hariadi Nasution, menilai aksi kekerasan tersebut mencerminkan ancaman serius terhadap kebebasan dan keselamatan para pembela HAM di Indonesia.
“Kami mengecam dengan sangat keras tindakan teror berupa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Peristiwa ini merupakan tindakan kriminal yang serius, tidak hanya menyerang keselamatan pribadi korban, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi hak asasi manusia di Indonesia,” kata Hariadi dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, serangan itu patut dicurigai sebagai upaya untuk menimbulkan rasa takut sekaligus membungkam suara kritis yang selama ini aktif mengawasi penegakan hukum, akuntabilitas negara, hingga pengungkapan kasus pelanggaran HAM.
Ia menegaskan bahwa penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang sangat serius dan dapat masuk dalam kategori penganiayaan berat berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Serangan tersebut patut diduga sebagai upaya sistematis untuk menebar rasa takut dan membungkam suara kritis masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal penegakan hukum, akuntabilitas negara, serta pengungkapan berbagai kasus pelanggaran HAM,” paparnya.
Hariadi menyebut tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang sangat keji, yang dalam praktik hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) jo. Pasal 468 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, bahkan dapat pula dikaitkan dengan Pasal 467 ayat (2) jo. Pasal 469 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yaitu penganiayaan berat yang direncananakan, apabila terbukti adanya unsur perencanaan.
Lebih jauh, pihaknya menilai jika serangan itu berkaitan dengan aktivitas advokasi korban dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM, maka peristiwa tersebut dapat dipandang sebagai serangan terhadap pembela hak asasi manusia (human rights defender) yang secara prinsipil dilindungi dalam standar internasional.
“Termasuk Deklarasi PBB tentang Pembela HAM (UN Declaration on Human Rights Defenders 1998) yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi individu yang memperjuangkan pemenuhan hak asasi manusia,” jelasnya.
Hariadi juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keamanan warga negara dari ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan perlindungan hukum yang adil serta Pasal 28G ayat (1) mengenai hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap bentuk teror dan kekerasan terhadap aktivis masyarakat sipil diproses secara hukum secara cepat, independen, dan transparan,” paparnya.
Dalam pernyataan sikapnya, PUSH HAM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan lembaga negara, antara lain:
• Mengecam keras segala bentuk teror dan kekerasan terhadap Andrie Yunus sebagai tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum dan demokrasi.
• Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku, jaringan, serta motif di balik serangan tersebut.
• Mendesak negara untuk memberikan perlindungan efektif terhadap Andrie Yunus, keluarga korban, serta para pembela HAM lainnya yang berpotensi mengalami intimidasi serupa.
• Mendorong Komnas HAM untuk turut melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa ini guna memastikan bahwa tidak terjadi impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap pembela HAM.
• Mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas hukum untuk bersama-sama mengawal proses hukum kasus ini hingga pelaku diproses secara adil sesuai dengan prinsip due process of law.
PUSH HAM menilai serangan terhadap aktivis HAM tidak hanya berdampak pada korban secara pribadi, tetapi juga mengancam iklim demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Setiap bentuk impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap aktivis, diyakini akan memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
“Oleh karena itu, negara wajib memastikan bahwa kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektual di baliknya, serta menjamin, bahwa ruang aman bagi pembela hak asasi manusia,” pungkas Hariadi.






Tinggalkan Balasan