Megapolitan.co – Di tengah berjalannya penyelidikan kasus kematian Vian Ruma, Polres Nagekeo mengimbau masyarakat agar tidak terjebak pada narasi provokatif yang berpotensi memicu Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK) di ruang publik digital.
Kepolisian menilai, maraknya informasi yang beredar tanpa konteks dan verifikasi dapat memperkeruh situasi serta menimbulkan persepsi keliru terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Aparat mengingatkan bahwa sejumlah konten digital, termasuk judul sensasional, kerap dirancang untuk menggugah emosi publik tanpa menyajikan fakta secara utuh.
Pola semacam ini dinilai berbahaya karena dapat menggiring opini dan menekan jalannya penegakan hukum.
Selain itu, masyarakat juga diajak lebih selektif dalam berinteraksi di ruang digital. Polisi menyarankan agar publik menghindari forum atau grup yang didominasi ujaran kebencian, fitnah, dan perdebatan emosional tanpa dasar data yang jelas.
Menurut kepolisian, diskusi publik yang sehat seharusnya berangkat dari fakta, menghormati proses hukum, dan tidak memperkuat prasangka.
Penyebaran DFK, lanjut aparat, tidak hanya merugikan individu atau institusi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan kepentingan nasional.
“Percayakan proses hukum kepada aparat. Sikap kritis itu penting, tetapi harus dibarengi tanggung jawab dan verifikasi informasi,” tegas pihak kepolisian.
Polres Nagekeo memastikan penyelidikan kasus Vian Ruma tetap berjalan dan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ruang publik digital agar tetap sehat, informatif, dan tidak mudah diprovokasi.
Vian Ruma diketahui meninggal dunia, pada September 2025. Aktivis lingkungan asal Kabupaten Nagekeo itu ditemukan tewas dengan kondisi tergantung.
Namun hingga kini kepastian penyebab kematiannya belum terungkap. Berbagai spekulasi bermunculan, seiring proses penyelidikan yang masih berjalan dan belum memasuki tahap pembuktian medis secara menyeluruh.






Tinggalkan Balasan