Megapolitan.co – Penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus berkembang.
Kementerian Kehutanan menetapkan PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah sebagai tersangka korporasi pada 30 Oktober 2026.
Salah satu perusahaan yang diproses adalah PT GAP, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura yang diduga terkait kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit kawasan Hutan Produksi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Luas area yang terbakar di lokasi tersebut mencapai 901,4 hektare sepanjang 2025 dan 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap perusahaan dilakukan tanpa membedakan asal modal.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujarnya.
Penetapan PT GAP dan PT MAP menambah perkembangan penanganan perkara karhutla oleh pemerintah. Kementerian Kehutanan menyebut telah menangani 120 perkara karhutla dengan 15 subjek hukum korporasi dalam proses pidana.
Sebanyak 11 korporasi masih dalam tahap penyidikan umum, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
Selain melalui jalur pidana, Kementerian Kehutanan juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem terhadap 32 perusahaan.
Empat Perusahaan PMA Masuk Daftar Tersangka Polri
Penindakan terhadap perusahaan bermodal asing juga dilakukan. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Keempatnya adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.
Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Dalam penanganan perkara karhutla, Polri mencatat 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dengan luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Untuk perkara perorangan, terdapat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 5.859,12 hektare. Jumlah tersangka perorangan yang telah ditetapkan mencapai 245 orang.
Asep menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui pendekatan penyidikan ilmiah.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep, Kamis, 29 Oktober 2026.
Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator pelanggaran.
Data penanganan Bareskrim dan Kementerian Kehutanan memiliki ruang lingkup serta kewenangan masing-masing. Karena itu, penetapan PT MAP dan PT GAP oleh Ditjen Gakkum Kehutanan tidak otomatis menambah daftar 20 korporasi tersangka Bareskrim tanpa kepastian apakah terdapat irisan perkara.
Indonesia-Singapura Siapkan Kerja Sama Telusuri Korporasi
Dimensi pertanggungjawaban korporasi lintas negara juga terlihat dari langkah pemerintah Singapura.
Pada 28 Oktober 2026, pejabat tinggi Singapura memanggil pimpinan 10 perusahaan yang terdaftar di negara tersebut dan memiliki konsesi lahan atau keterkaitan dengan sektor perkebunan di Indonesia.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyambut langkah tersebut sebagai peluang memperkuat koordinasi kedua negara.
“Kalau kami melihatnya ini kan untuk sesuatu yang positif. Semuanya kepentingan yang sama supaya hal-hal seperti karhutla dan yang lainnya bisa terselesaikan dengan baik,” kata Rosan.
Kerja sama tersebut juga dibahas dalam rencana pembentukan satuan tugas bersama Indonesia dan Singapura.
Satuan tugas itu diarahkan untuk berbagi informasi, mengumpulkan bukti lintas negara, serta menelusuri aset perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran.
“We must follow the money trail these companies have left behind,” atau pemerintah perlu menelusuri aliran uang yang ditinggalkan perusahaan-perusahaan tersebut,” jelas Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyebut kabut asap sebagai persoalan bersama yang perlu ditangani secara kolektif.
Langkah tersebut menjadi penting karena penelusuran tanggung jawab korporasi tidak selalu berhenti pada lokasi kebakaran.
Keterkaitan kepemilikan perusahaan, penguasaan konsesi, aliran dana, hingga aset lintas negara juga dapat menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti sesuai ketentuan hukum.
Sorotan Media Asing dan Evaluasi Penanganan Karhutla
Penanganan karhutla di Indonesia juga mendapat perhatian media internasional. The Guardian pada 29 Oktober 2026 menerbitkan laporan yang mengaitkan musim kebakaran hutan, kabut asap, kondisi ekonomi, serta demonstrasi mahasiswa di Jakarta dan Kalimantan.
Dalam laporan tersebut, peneliti universitas Nurul Amalia menyampaikan kritik terhadap perkembangan pemadaman. “But we have yet to see any significant progress,” ucapnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber yang diwawancarai dan bukan kesimpulan menyeluruh mengenai seluruh kegiatan penanganan karhutla di Indonesia.
The Guardian juga mengutip keterangan lembaga komunikasi pemerintah yang menyebut sekitar 70.000 personel pemadam telah dikirim ke wilayah terdampak.
Selain itu, pemerintah disebut melakukan penyelidikan terhadap individu dan korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran.
Kritik mahasiswa merupakan bagian dari ruang demokrasi yang perlu dihormati. Namun, evaluasi terhadap penanganan karhutla juga perlu mempertimbangkan indikator yang dapat diukur, mulai dari luas lahan terbakar, kualitas udara, efektivitas pemadaman, pencegahan kebakaran berulang, penegakan hukum, hingga pemulihan ekosistem.
Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga pengawasan terhadap perusahaan yang mengelola konsesi lahan.
Penetapan PT GAP dan PT MAP, proses hukum terhadap 20 korporasi oleh Bareskrim, serta rencana kerja sama Indonesia-Singapura memperlihatkan bahwa penanganan karhutla mencakup berbagai instrumen dan melibatkan koordinasi lintas negara.
Ke depan, transparansi perkembangan perkara, pembuktian keterlibatan korporasi, dan pemulihan lingkungan menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan karhutla berjalan secara berkelanjutan.
Penyelesaian persoalan kabut asap pada akhirnya harus berfokus pada sumber kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta perlindungan masyarakat yang terdampak, bukan semata-mata perdebatan mengenai negara asal asap.






Tinggalkan Balasan