Megapolitan.co – Dugaan kelalaian dalam penanganan infrastruktur jalan berujung gugatan perdata. Pemerintah Kabupaten Pandeglang hingga Pemerintah Provinsi Banten resmi digugat ke pengadilan terkait kecelakaan maut yang diduga dipicu kondisi jalan rusak.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Rabu, 25 Februari 2026. Total ada empat pihak yang menjadi tergugat, yakni Gubernur Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.

Langkah hukum ini ditempuh setelah insiden kecelakaan lalu lintas pada 27 Januari lalu yang menyebabkan seorang warga berinisial K-R meninggal dunia.

Korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai Al Amin Maksum. Pihak keluarga menduga kecelakaan terjadi akibat kondisi jalan yang berlubang dan tidak layak dilalui.

Kuasa hukum penggugat, Raden Elang Mulyana, menegaskan kepala daerah memiliki tanggung jawab terhadap kelayakan infrastruktur di wilayahnya.

“Kepala daerah memiliki tanggung jawab atas infrastruktur jalan di wilayahnya. Kondisi jalan yang tidak layak ini telah menimbulkan kerugian besar bagi keluarga korban,” ujar Raden.

Nilai gugatan yang diajukan tidak kecil, mencapai Rp100 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil dan immateriil. Gugatan ini juga menjadi sorotan karena sebelumnya pengendara motor, Al Amin Maksum, yang berprofesi sebagai tukang ojek, sempat terancam ditetapkan sebagai tersangka, meski ia disebut turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Pandeglang. Pihak penggugat berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian terkait tanggung jawab pemerintah atas kondisi jalan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.