Megapolitan.co – Isu yang beredar di media sosial terkait tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, disebut masuk wilayah Malaysia dipastikan tidak berdasar.

Pemerintah daerah menegaskan, narasi tersebut muncul akibat kesalahpahaman publik terhadap proses penegasan batas negara di kawasan perbatasan.

Bupati Nunukan Irwan Basri memastikan seluruh desa yang ramai dibicarakan tetap berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menegaskan tidak ada perubahan kedaulatan sebagaimana yang dikhawatirkan masyarakat.

“Tidak ada satu pun desa di Nunukan yang berpindah ke Malaysia. Tiga desa yang ramai dibicarakan itu tetap wilayah Indonesia,” katanya kepada wartawan.

Bupati menjelaskan, kawasan yang selama ini disebut bermasalah berada dalam kategori Outstanding Boundary Problem (OBP).

Status tersebut bukan berarti wilayah tersebut berpindah negara, melainkan menunggu penegasan teknis garis batas melalui mekanisme resmi antarnegara.

Penegasan dilakukan lewat forum Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee yang melibatkan proses diplomasi dan kajian hukum internasional. Menurutnya, penyelesaian OBP justru memberikan kejelasan administratif dan hukum bagi wilayah perbatasan.

“Padahal, proses ini justru memberikan kepastian hukum dan administratif bagi wilayah perbatasan,” ucapnya.

Pulau Sebatik kerap menjadi pusat perhatian publik karena posisinya yang terbagi antara Indonesia dan Malaysia. Salah satu yang sering disalahpahami adalah keberadaan “Rumah Dua Negara” yang dianggap sebagai bukti hilangnya wilayah Indonesia.

Bupati menegaskan, bangunan tersebut sepenuhnya berada di wilayah Indonesia berdasarkan kesepakatan bilateral yang telah disetujui kedua negara.

Ia menilai, persepsi keliru inilah yang kerap memicu kekhawatiran berlebihan di tengah masyarakat.

Dari hasil penegasan batas terbaru, Indonesia justru memperoleh tambahan wilayah yang signifikan. Indonesia mendapatkan sekitar 127,3 hektare, sementara Malaysia hanya memperoleh sekitar 4,9 hektare.

“Ini bukan pergeseran yang merugikan Indonesia. Justru dari hasil kesepakatan, Indonesia mendapatkan tambahan wilayah sekitar 127,3 hektare, sementara Malaysia hanya sekitar 4,9 hektare,” ujarnya.

Tambahan wilayah tersebut merupakan hasil proses panjang berbasis hukum internasional dan diplomasi, sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam negosiasi perbatasan.

Pemerintah daerah mendorong agar kepastian batas negara dimanfaatkan sebagai momentum penguatan pembangunan di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.

Fokus diarahkan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat di kawasan yang sebelumnya masuk wilayah OBP.

Dengan sinergi pemerintah pusat dan daerah, penegasan batas negara diharapkan tidak hanya memperkuat kedaulatan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan RI–Malaysia.

megapolitanco
Editor