Megapolitan.co – Isu kemanusiaan di tengah bencana Aceh tercoreng oleh aksi konvoi bermodus bantuan yang membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Peristiwa yang terjadi pada 25 Desember 2025 di Aceh Timur dan Aceh Tamiang itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memunculkan ancaman nyata terhadap keamanan publik.
Aparat TNI menghentikan konvoi tersebut karena penggunaan simbol separatis yang secara tegas dilarang peraturan perundang-undangan.
Penghentian dilakukan untuk mencegah eskalasi konflik di tengah situasi darurat bencana, ketika fokus negara seharusnya tertuju pada penyelamatan dan pemulihan warga terdampak.
Alih-alih dipahami sebagai langkah pengamanan, tindakan aparat justru diserang lewat berbagai unggahan menyesatkan di media sosial.
Narasi yang beredar menggiring opini bahwa TNI menghalangi bantuan dan bertindak sewenang-wenang, padahal fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran hukum serius.
Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat memastikan tidak terlibat dalam aksi tersebut. Juru Bicara KPA Pusat, Jack Libya, menegaskan konvoi itu digerakkan oleh pihak yang berada di luar Aceh, bahkan di luar negeri.
“Nyan bandum propaganda Tgk Fajri yang di lua nanggroe (ini semua propaganda Tgk Fajri dari luar negeri),” tegas Jack Libya, memastikan tidak ada instruksi organisasi untuk aksi pengibaran bendera pada 25 Desember 2025.
Pernyataan ini sekaligus membantah klaim yang mengaitkan aksi tersebut dengan struktur resmi mantan kombatan Aceh. Jack Libya juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak provokasi yang justru merugikan Aceh sendiri.
Kekhawatiran aparat terbukti beralasan setelah ditemukan senjata api di dalam rombongan konvoi. Seorang pria di Lhokseumawe diamankan karena membawa pistol M1911 buatan Amerika Serikat dalam kondisi siap tembak, lengkap dengan lima peluru aktif.
Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa konvoi tersebut tidak semata membawa misi kemanusiaan, melainkan berpotensi menciptakan instabilitas keamanan di tengah masa krisis. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.
Penggunaan simbol separatis dan penyelundupan senjata api dalam situasi bencana dinilai sebagai bentuk eksploitasi penderitaan rakyat Aceh.
Alih-alih membantu, aksi tersebut justru mengalihkan perhatian dari kebutuhan mendesak korban bencana dan memicu ketegangan baru.
KPA sendiri menegaskan fokusnya saat ini adalah menjaga perdamaian Aceh dan mendorong solidaritas kemanusiaan, bukan menghidupkan kembali simbol konflik masa lalu.
Masyarakat diimbau untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang menyudutkan aparat tanpa dasar fakta.
Penyebaran hoaks dinilai hanya akan memperparah kondisi psikologis warga dan menghambat proses pemulihan pascabencana.
Pemerintah dan aparat keamanan menegaskan komitmen untuk menjaga stabilitas Aceh, agar bantuan kemanusiaan dapat tersalurkan dengan aman dan tidak disusupi kepentingan lain.






Tinggalkan Balasan