Megapolitan.co – Dugaan korupsi dana desa yang menyeret Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengungkap praktik proyek fiktif yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp500 juta.
Kepala desa aktif berinisial K-S tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pandeglang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bantuan Keuangan Provinsi Banten pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dalam penyelidikan, tersangka diduga membuat laporan kegiatan pembangunan yang tidak pernah direalisasikan di lapangan.
Proyek yang dimanipulasi antara lain pembangunan jalan desa dan program di bidang peternakan.
“Modusnya dengan mensiasati laporan kegiatan pekerjaan fisik jalan dan peternakan, yang pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak ada atau bersifat fiktif,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, Jumat (9/1/2026).
Kerugian negara akibat perbuatan tersebut diketahui setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
Hasil audit menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menetapkan KS sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Untuk kepentingan proses hukum, tersangka kini ditahan di Polres Pandeglang selama 20 hari ke depan guna mempermudah penyidikan dan pengembangan perkara.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.






Tinggalkan Balasan