Megapolitan.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap penggunaan kode “kue” dalam transaksi uang senilai Rp20,6 miliar yang disebut diterima mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan perdana perkara Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Uang tersebut disebut berasal dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

Dalam dakwaan, pemberian uang itu berkaitan dengan perkara blackout yang menyeret PT OBP dalam dugaan penyimpangan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Jaksa menyebut pemberian uang dilakukan menggunakan kode “kue”. Penyerahan uang berlangsung di Cafe de’Clan, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

Atas perintah Febrie, uang senilai Rp20,6 miliar tersebut kemudian ditukarkan ke dalam bentuk valuta asing melalui Koin Money Changer.

Jaksa mengungkap transaksi itu bermula sekitar Februari 2024. Saat itu, Tria disebut menghubungi Hadi Hidayat alias Tomi Hadi, Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.

Dalam komunikasi tersebut, Tria meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD) senilai Rp20 miliar kepada Febrie. Uang itu disebut dikirim dengan menggunakan kode “kue”.

“Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20 miliar kepada Terdakwa dengan mengatakan, ‘Tom, ada kue (uang) untuk de Clan dari kantor’,” kata jaksa dalam persidangan pada Rabu, 7 Oktober 2026 itu.

Setelah memperlihatkan bungkusan uang tersebut kepada Febrie, Hadi disebut mendapat arahan agar uang segera dibawa ke tempat penukaran valuta asing.

“Pada saat itu Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, ‘Langsung aja Om bawa ke sebelah’,” lanjut jaksa.

Hadi kemudian membawa uang tersebut ke Koin Money Changer sesuai arahan Febrie.

“Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, ‘Ini titipan dari Om Febri’,” sambungnya.

Pemberian uang kepada Febrie disebut tidak berhenti pada transaksi Rp20 miliar tersebut. Tria juga diduga memberikan uang Lebaran Idul Fitri kepada Febrie sebesar Rp300 juta pada April 2024 dan kembali memberikan nominal yang sama pada Maret 2025.

Kedua pemberian tersebut disebut menggunakan mata uang dolar Singapura. Dengan demikian, total uang yang disebut diterima Febrie dari Tria sepanjang 2024 hingga 2025 mencapai Rp20,6 miliar.

Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya, Tan Kian, dengan nilai Rp55 miliar.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp354 miliar yang diduga bersumber dari berbagai perkara yang ditangani selama dirinya bertugas di Kejaksaan Agung.

 

 

Megapolitandotco
Editor