Perhatian publik tak berhenti pada belanja konsumsi. Pos perjalanan dinas juga ikut dipertanyakan. Data yang beredar menunjukkan anggaran perjalanan dinas pada 2022 sebesar Rp7,5 miliar, turun menjadi Rp5,5 miliar di 2023, lalu melonjak pada 2024 hingga sekitar Rp10,8 miliar.
Uchok menekankan fluktuasi tersebut perlu dijabarkan secara detail agar publik memahami urgensinya.
“Perjalanan dinas harus berbasis kebutuhan program dan target kinerja, bukan sekadar rutinitas,” katanya.
Ia juga mendorong audit menyeluruh guna memastikan setiap pengeluaran memiliki manfaat terukur.
Secara regulasi, sebagian dana zakat memang diperbolehkan untuk operasional dan hak amil dengan batasan tertentu agar tidak mengurangi porsi penyaluran kepada mustahik.
Karena itu, pengamat tata kelola keuangan publik menilai isu ini dapat menjadi momentum perbaikan sistem pelaporan.
“Kepercayaan adalah modal utama pengelolaan zakat. Tanpa itu, partisipasi masyarakat bisa menurun,” ujar seorang analis kebijakan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Baznas terkait detail kenaikan sejumlah pos anggaran tersebut.
Publik pun menanti klarifikasi terbuka guna memastikan pengelolaan dana zakat tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan umat.






Tinggalkan Balasan