Megapolitan.co – Lonjakan anggaran Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai sorotan keras. Center for Budget Analysis (CBA) menilai kenaikan anggaran tersebut tak wajar dan membuka ruang dugaan penyimpangan, terutama dalam relasi antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNBD) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa anggaran OMC DKI Jakarta pada 2025 hanya berada di angka Rp13,9 miliar.
Namun setahun berselang, anggaran itu melonjak drastis menjadi Rp31 miliar. Kenaikan lebih dari dua kali lipat tersebut dinilai janggal dan perlu diusut secara hukum.
“Kenaikan anggaran OMC ini sangat tinggi dan tidak masuk akal. Dari Rp13,9 miliar di tahun 2025 melonjak menjadi Rp31 miliar di tahun 2026. Ini harus dipertanyakan,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya dikutip Jumat, (23/1/2026).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa OMC kembali dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi banjir. Pemprov DKI, kata Pramono, menggandeng pemerintah pusat dan BMKG menyusul prakiraan hujan dengan intensitas menengah hingga tinggi yang diprediksi berlangsung cukup lama.
“Tadi pagi kami menerbangkan untuk OMC, untuk modifikasi kembali. Jadi untuk Jakarta, bekerja sama dengan pemerintah pusat, BMKG,” kata Pramono di Jakarta.
Namun, CBA menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi ladang empuk bagi pihak tertentu. Uchok Sky secara terbuka menyindir peran BMKG yang dinilainya kerap menjadi penerima manfaat utama dari proyek OMC setiap tahun, tanpa hasil signifikan bagi warga Jakarta.
“Naiknya anggaran OMC ini hanya bikin kenyang orang-orang BMKG. Tiap tahun rakyat Jakarta tetap dapat air hujan, tapi orang-orang BMKG dapat duit dari pajak rakyat Jakarta,” tegas Uchok.
Tak hanya soal nilai anggaran, Uchok juga menyoroti skema pelaksanaan OMC pada 2025 yang dilakukan melalui mekanisme swakelola. Dalam praktiknya, BNBD DKI Jakarta menyerahkan langsung pekerjaan tersebut kepada BMKG dengan nilai Rp13,9 miliar.
“BNBD memberikan atau melakukan swakelola kepada BMKG. Ini yang harus dibuka secara terang-benderang,” ujarnya.
Atas dasar itu, CBA mendesak Kejaksaan Agung turun tangan dan membuka penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran OMC tahun 2025 dan 2026 di lingkungan BNBD DKI Jakarta, terutama yang diswakelolakan kepada BMKG.
“CBA meminta Kejaksaan Agung segera menyelidiki anggaran OMC tahun 2025 dan 2026. Terutama yang diswakelolakan kepada BMKG,” kata Uchok.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penggunaan skema swakelola harus memenuhi syarat ketat. Ia mengingatkan, swakelola hanya dibenarkan apabila pekerjaan barang dan jasa tersebut tidak diminati penyedia atau perusahaan yang kompeten di bidangnya.
“Anggaran OMC tahun 2025 yang diswakelola oleh BMKG patut dibuka untuk diselidiki. Kriteria swakelola itu jelas, hanya boleh dilakukan jika tidak diminati oleh penyedia atau perusahaan. Ini harus dibuktikan,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan