Megapolitan.co – Pengajuan tambahan kredit PT RN pada 2021 menyisakan pertanyaan mengenai status hukum aset, proses penilaian jaminan, dan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan.
Sepuluh bidang tanah yang disebut menjadi jaminan fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) kini dipersoalkan Center for Budget Analysis (CBA).
Dengan nilai agunan mencapai Rp110,9 miliar, kondisi sejumlah objek tersebut menjadi perhatian karena dikabarkan meliputi TK yang masih aktif, gudang yang disewakan, hingga makam yang dikenal warga sebagai kuburan Nyi Brintik.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, meminta proses penjaminan aset itu ditelusuri. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kelayakan objek yang dijadikan jaminan, keabsahan dokumen kepemilikan, serta kepatuhan bank terhadap prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit.
Informasi yang dihimpun CBA menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan pengajuan suplesi kredit PT RN kepada Bank BJB pada 2021.
Permohonan itu diajukan untuk meningkatkan plafon pinjaman sekaligus memperpanjang masa berlaku fasilitas kredit yang telah diterima perusahaan.
Sebagai tambahan jaminan, PT RN disebut mengajukan sejumlah aset tetap milik perusahaan dan kelompok usahanya.
Agunan itu berupa 10 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di kawasan Balerante, Palimanan Timur, Palimanan Barat, Palimanan, dan Semplo.
Uchok menyatakan, sertifikat atas 10 bidang tanah tersebut tercatat atas nama PT PG2 dan dilengkapi Surat Hak Tanggungan (SHT).
CBA menyebut keseluruhan aset itu memiliki nilai agunan Rp110,9 miliar, tetapi mempertanyakan kondisi beberapa objek yang dinilai membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu objek yang menjadi perhatian adalah bangunan taman kanak-kanak yang disebut masih digunakan untuk kegiatan pendidikan.
“Kalau ada taman kanak-kanak yang masih aktif digunakan sebagai tempat pendidikan, bagaimana aset tersebut dijadikan agunan kredit?” kata Uchok dalam keterangannya, Sabtu 24 Oktober 2026.
Menurut CBA, status bangunan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kepemilikan aset, kewenangan pihak yang menjaminkan, serta konsekuensi hukum apabila debitur gagal membayar kredit dan objek agunan harus dieksekusi.
Meski demikian, keberadaan fasilitas pendidikan di atas tanah yang dijaminkan tidak otomatis membuat aset tersebut dilarang menjadi agunan.
Legalitasnya harus dinilai berdasarkan dokumen kepemilikan, perjanjian penggunaan, status hak atas tanah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Gudang Disewakan Juga Dipertanyakan
Selain TK, CBA mengungkapkan adanya gudang yang disebut telah disewakan selama kurang lebih enam bulan. Berdasarkan informasi yang disampaikan Uchok, bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan produksi briket arang.
CBA mempertanyakan apakah status penyewaan gudang telah masuk dalam perhitungan nilai agunan dan analisis risiko kredit. Aspek yang perlu ditelusuri meliputi nilai ekonomis bangunan, perjanjian sewa, serta hak pihak ketiga yang menggunakan objek tersebut.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk mencocokkan kondisi aktual gudang dengan dokumen penilaian aset yang digunakan dalam proses pemberian tambahan fasilitas kredit. Langkah ini penting untuk mengetahui apakah seluruh kondisi objek telah diperhitungkan secara memadai.
Makam Nyi Brintik Ikut Jadi Sorotan
Persoalan lain yang disampaikan Uchok adalah keberadaan makam Belanda di salah satu bidang tanah yang disebut menjadi agunan Bank BJB. Makam tersebut dikenal masyarakat sekitar dengan sebutan kuburan Nyi Brintik.
Keberadaan makam itu memunculkan pertanyaan mengenai riwayat dan status tanah, kondisi faktual objek agunan, serta kemungkinan adanya kepentingan masyarakat atau aspek pelestarian yang perlu diperhatikan.
Uchok juga melontarkan sindiran mengenai kemungkinan hubungan makam tersebut dengan taman makam keluarga milik Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank BJB (YKP Bank BJB) di Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Namun, dugaan keterkaitan antara makam Nyi Brintik dan taman makam keluarga tersebut belum disertai bukti yang memastikan adanya hubungan. Karena itu, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.
Keberadaan makam maupun bangunan yang digunakan pihak lain tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam pemberian kredit. Pemeriksaan tetap perlu berfokus pada legalitas tanah, kewenangan pihak yang menjaminkan, serta kesesuaian proses penilaian dan pengikatan agunan.
CBA Desak Kejagung Telusuri Proses Kredit
CBA mendesak Kejaksaan Agung menelusuri proses penjaminan aset yang disebut mencakup bangunan TK dan makam Nyi Brintik. Desakan ini disampaikan untuk memastikan apakah seluruh objek telah memenuhi persyaratan sebagai jaminan kredit.
Menurut Uchok, pemeriksaan perlu mencakup proses penilaian agunan dan pemberian tambahan fasilitas kredit kepada PT RN. Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nilai agunan sebesar Rp110,9 miliar menjadi alasan penting untuk memeriksa dasar penetapan harga setiap aset. Penilaian semestinya didukung dokumen yang sah serta analisis profesional terhadap kondisi fisik, nilai ekonomis, dan status hukum objek.
Meski demikian, besarnya nilai agunan dan keberadaan fasilitas pendidikan maupun makam di atas tanah yang dijaminkan bukan bukti otomatis adanya tindak pidana.
Dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kredit, sertifikat tanah, akta pemberian hak tanggungan, laporan penilaian aset, serta bukti lain yang relevan.
CBA berharap penelusuran juga mencakup proses pengajuan suplesi kredit PT RN pada 2021, termasuk hubungan kepemilikan antara PT RN, PT PG2, dan perusahaan lain dalam kelompok usaha tersebut.
Di sisi lain, klarifikasi Bank BJB diperlukan untuk menjelaskan proses penerimaan dan penilaian 10 bidang tanah itu, termasuk pemeriksaan status hukum serta kondisi aktual setiap objek sebelum dijadikan agunan.
Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjawab apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Sampai ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan penyimpangan dalam penjaminan aset tersebut tetap harus ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran hukum telah terjadi.
CBA menekankan pentingnya penelusuran menyeluruh agar penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko kredit perbankan dapat dipastikan dan potensi persoalan hukum di kemudian hari bisa diantisipasi.






Tinggalkan Balasan