MEGAPOLITAN.CO – Penyusutan tajam pada aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini menjadi sorotan publik.
Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengusut runtuhnya nilai aset BUMN tersebut yang mencapai Rp633,3 miliar dalam kurun waktu 2025 hingga Juni 2026.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa perubahan neraca keuangan yang drastis ini wajib diinvestigasi secara hukum.
Langkah ini dirasa krusial mengingat sorotan publik saat ini tengah tertuju pada Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, setelah KPK menyita uang tunai senilai Rp2 miliar darinya.
Sebagai informasi, penyitaan oleh KPK tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018–2023.
CBA Pertanyakan Skala Prioritas Penegak Hukum
Uchok menyayangkan sikap aparat yang terkesan abai terhadap penyusutan aset KAI yang bernilai fantastis.
Menurutnya, perhatian penegak hukum tidak boleh terdistraksi hanya pada angka sitaan Rp2 miliar, sementara ada potensi kerugian atau kejanggalan ratusan miliar di tubuh KAI yang belum tersentuh pemeriksaan.
“Coba bandingkan dengan aset yang dipunya oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI yang di bawah Direktur Utama Bobby Rasyidin hilang alias turun sebesar Rp633,3 miliar sepanjang tahun 2025 sampai Juni 2026,” ujar Uchok dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Desakan pemeriksaan ini dinilai objektif demi transparansi publik. Manajemen PT KAI dituntut membeberkan alasan riil di balik penciutan aset tersebut—apakah murni karena dinamika bisnis, dampak pelepasan aset, perubahan metode akuntansi, atau justru ada faktor non-teknis lainnya.
Sindiran Tajam Uchok Sky Khadafi Terkait Operasional KAI
Dalam kritikannya, Uchok menganalogikan hilangnya aset ratusan miliar tersebut seperti gerbong kereta misterius yang terlepas dari rangkaian utamanya tanpa disadari.
“Hilang duit dari PT KAI seperti gerbong kereta yang lepas dari rel. Kereta masih berjalan, stasiun masih ramai, tetapi di balik layar seolah-olah ada gerbong uang yang terus melaju keluar tanpa tiket,” sindirnya.
Ia juga merasa heran karena operational bisnis PT KAI terlihat normal dan tetap menghasilkan pendapatan dari tiket penumpang, namun kekayaan perusahaan justru merosot tajam.
“Penumpang beli tiket, rel tetap terawat, tetapi tiba-tiba ada Rp633,3 miliar yang entah berhenti di stasiun mana,” kata Uchok.
Kejagung Diminta Turun Tangan Lacak Aliran Dana
Melalui momentum ini, CBA berharap Kejagung melebarkan sayap penyelidikannya dan tidak hanya bertumpu pada kasus eksternal yang sedang ditangani oleh KPK.
“Aset sebesar Rp633,3 miliar yang hilang ini sebaiknya ditelusuri oleh pihak Kejaksaan Agung. Apakah uang itu tergelincir ke bawah rel? Atau masuk ke gerbong tambahan yang tidak terdaftar di jadwal?” tanyanya.
Uchok memperingatkan bahwa fenomena penurunan aset dalam skala masif ini bisa jadi hanyalah puncak dari gunung es masalah di internal PT KAI.
“Jangan-jangan kita baru melihat sebagian dari daftar gerbong yang hilang itu. Kejagung bisa-bisa kebingungan dan pusing gara-gara harus mencari gerbong mana dan turun di stasiun mana aset sebesar Rp633,3 miliar tersebut,” pungkasnya.
Menakar Transparansi Laporan Keuangan PT KAI
Secara teknis akuntansi, penurunan nilai aset dalam sebuah laporan keuangan korporasi memang tidak serta-merta menjadi bukti otentik adanya tindak pidana korupsi atau penggelapan dana.
Kepastian hukum hanya bisa didapatkan melalui audit forensik terhadap laporan keuangan, pembukuan mutasi aset, serta tracking lalu lintas transaksi perusahaan.
Kendati demikian, audit dan penelusuran mendalam dari Kejagung mutlak diperlukan. Langkah tersebut akan membuktikan secara terang benderang apakah penyusutan aset jumbo di PT KAI ini merupakan dampak logis dari aktivitas usaha yang legal, atau ada kebijakan menyimpang yang wajib dipertanggungjawabkan di mata hukum.






Tinggalkan Balasan