Megapolitan.co – Polres Bangka Barat membongkar tiga unit ponton selam yang sebelumnya diamankan dalam penertiban aktivitas pertambangan laut.

Dalam kegiatan tersebut, para pemilik ponton membantah adanya keterlibatan anggota kepolisian berinisial G, baik sebagai pemilik maupun pihak yang membina aktivitas ponton.

Pembongkaran berlangsung di kawasan SPBN Kampung Tanjung Laut, Limbung, Kecamatan Mentok, Selasa 3 November 2026. Proses tersebut disaksikan puluhan awak media dan ketiga pemilik ponton.

Kegiatan dipimpin Kasat Polairud Polres Bangka Barat IPTU Yudi Lesmono bersama Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, Kanit Gakkum IPDA Januar, serta sejumlah personel Satpolairud dan Humas.

Pembongkaran itu merupakan tindak lanjut pengamanan tiga ponton selam, pada 27 Oktober 2026. Pelaksanaannya dilakukan secara terbuka agar awak media dapat menyaksikan langsung proses pembongkaran sekaligus memperoleh keterangan dari pemilik ponton.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso menjelaskan, pembongkaran dilakukan setelah mendapat persetujuan dari masing-masing pemilik.

Ketiganya bahkan hadir langsung dan menyatakan tidak keberatan ponton milik mereka dibongkar. Persetujuan tersebut diberikan secara sukarela tanpa tekanan maupun permintaan imbalan dalam bentuk apa pun.

Dalam kesempatan itu, para pemilik juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media online yang sebelumnya mengaitkan anggota kepolisian berinisial G dengan aktivitas ponton selam.

Mereka membantah informasi tersebut. Para pemilik menegaskan bahwa ketiga ponton yang dibongkar merupakan milik mereka sendiri dan tidak ada keterlibatan anggota berinisial G, baik dalam kepemilikan maupun pembinaan ponton.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik ketiga ponton di hadapan awak media. Mereka sekaligus memastikan bahwa kesepakatan pembongkaran tidak didasari tekanan ataupun permintaan sejumlah uang.

Meski para pemilik telah menyampaikan bantahan, Polres Bangka Barat memastikan informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian tetap akan ditindaklanjuti.

Helen menyampaikan bahwa informasi tersebut akan diteruskan kepada Propam/Provost untuk dilakukan penelusuran dan memastikan kebenarannya.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran, personel yang terbukti terlibat akan diproses melalui mekanisme penegakan disiplin maupun kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bangka Barat menegaskan penanganan aktivitas pertambangan laut dan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian harus dilakukan secara profesional, objektif, serta transparan tanpa membedakan pihak yang terlibat.

Pembongkaran yang disaksikan awak media tersebut menjadi bagian dari keterbukaan kepolisian dalam menindaklanjuti penanganan tiga ponton yang telah diamankan.

Sementara itu, bantahan para pemilik menjadi salah satu keterangan yang disampaikan terkait isu keterlibatan anggota berinisial G.

Polres Bangka Barat juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran untuk menyampaikannya melalui saluran resmi kepolisian.