Megapolitan.co – PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank (BABP), bank yang tergabung dalam MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo, masih menghadapi sejumlah tantangan dalam memperkuat kinerja keuangan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Di atas kertas, perseroan masih mampu membukukan laba bersih positif. Namun, sejumlah indikator keuangan memperlihatkan tekanan yang belum sepenuhnya teratasi.

Mulai dari penyusutan margin bunga, meningkatnya rasio penyaluran kredit, hingga membengkaknya beban pencadangan.

Persoalan tata kelola internal juga menjadi perhatian setelah muncul kasus yang sempat menyeret dana nasabah senilai Rp2,84 miliar.

Meski nasabah kemudian menyampaikan klarifikasi, perkara yang melibatkan mantan karyawan tersebut tetap menjadi catatan mengenai pentingnya pengawasan internal perbankan.

Data keuangan hingga Juni 2026 menunjukkan MNC Bank masih mampu menghasilkan keuntungan. Namun, capaian laba tersebut belum cukup untuk menggambarkan bahwa seluruh fundamental bisnis perseroan berada dalam kondisi yang kuat.

Laba Naik, Beban Pencadangan Justru Melonjak

Laporan keuangan MNC Bank tahun 2025 menunjukkan perseroan membukukan laba bersih Rp81,78 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan laba pada 2024 sebesar Rp74,85 miliar.

Pendapatan perusahaan juga mengalami pertumbuhan, dari sekitar Rp1,397 triliun pada 2024 menjadi Rp1,52 triliun pada 2025.

Namun, pertumbuhan pendapatan tersebut tidak diikuti peningkatan aset. Total aset MNC Bank justru menyusut dari Rp20,87 triliun menjadi Rp20,27 triliun.

Kinerja laba pada semester I 2026 juga memperlihatkan pertumbuhan yang relatif tipis. Perseroan mencatatkan laba bersih sekitar Rp41,9 miliar, sedikit meningkat dibandingkan Rp41,7 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Salah satu indikator yang perlu mendapat perhatian adalah peningkatan beban kerugian penurunan nilai aset keuangan, terutama yang berkaitan dengan kredit dan piutang.

Sepanjang 2025, beban tersebut mencapai Rp94,12 miliar. Jumlah itu melonjak sekitar 125 persen dibandingkan 2024 yang tercatat Rp41,77 miliar.

Kenaikan tersebut mengindikasikan meningkatnya kebutuhan pencadangan untuk mengantisipasi potensi kerugian atas aset keuangan.

Besarnya beban pencadangan menjadi faktor yang perlu dicermati karena dapat memengaruhi kemampuan bank menghasilkan keuntungan secara berkelanjutan.

Dengan kondisi tersebut, peningkatan laba bersih belum bisa dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai keberhasilan perbaikan kinerja MNC Bank.

CAR Menyusut, LDR Menembus 90 Persen

Tekanan terhadap fundamental bisnis MNC Bank juga terlihat dari sejumlah indikator permodalan, likuiditas, dan efisiensi operasional.

Berdasarkan data Juni 2026, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level 20,89 persen. Angka ini turun dibandingkan posisi Juni 2025 yang mencapai 23,98 persen.

Penurunan juga terjadi pada modal inti perseroan sebesar 2,78 persen, dari Rp3,26 triliun menjadi Rp3,17 triliun.

Di sisi kualitas kredit, MNC Bank mencatatkan perbaikan. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross turun menjadi 3,05 persen dari sebelumnya 4,43 persen pada Juni 2025.

Sementara itu, NPL net juga mengalami penurunan dari 3,01 persen menjadi 2,20 persen.

Meski demikian, perbaikan kualitas kredit tersebut berjalan bersamaan dengan meningkatnya rasio Loan to Deposit Ratio (LDR).

Pada Juni 2026, LDR MNC Bank mencapai 90,31 persen. Angka tersebut meningkat cukup tajam dibandingkan periode sebelumnya sebesar 75,21 persen.

Kenaikan LDR menunjukkan semakin besar porsi dana pihak ketiga yang disalurkan menjadi kredit. Kondisi ini menuntut pengelolaan likuiditas yang lebih cermat agar bank tetap mampu memenuhi kebutuhan penarikan dana oleh nasabah.

Persoalan lain terlihat pada Net Interest Margin (NIM) yang menyusut dari 3,24 persen menjadi 2,80 persen.

Adapun rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) mengalami kenaikan tipis dari 94,38 persen menjadi 94,47 persen.

Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M Nafan Aji Gusta, turut menyoroti terbatasnya ruang efisiensi operasional MNC Bank.

Menurutnya, BOPO yang berada di level 94,47 persen menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam meningkatkan efisiensi.

Kondisi tersebut memperlihatkan tantangan manajemen bukan hanya meningkatkan penyaluran kredit. Perseroan juga perlu memperbaiki margin keuntungan dan menekan biaya operasional agar pertumbuhan bisnis memberikan kontribusi lebih besar terhadap laba.

Kasus Dana Nasabah Rp2,84 Miliar, Mantan Karyawan Jadi Tersangka

Di luar persoalan keuangan, MNC Bank juga sempat menghadapi kasus yang menarik perhatian publik pada September 2026.

Seorang nasabah bernama Wantini ketika itu mengungkapkan adanya persoalan dana sekitar Rp2,84 miliar yang menurut pengakuan awalnya keluar dari rekening tanpa persetujuan.

Melalui kuasa hukumnya, Wantini melayangkan somasi kepada MNC Bank dan meminta pengembalian dana yang dipersoalkan.

Kuasa hukum Wantini, Sogi Bagaskara, dalam pemberitaan awal menyatakan akan memberikan kesempatan kepada pihak bank untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Jika tidak mendapatkan penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan untuk mengadukan perkara itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta mengajukan gugatan melalui pengadilan.

Wantini juga mempertanyakan mekanisme transaksi yang menyebabkan dana tersebut keluar. Ia meminta penelusuran dilakukan terhadap audit trail, sistem perbankan, bukti transaksi, hingga pihak yang memberikan otorisasi.

Perkembangan berikutnya, MNC Bank mengakui salah satu mantan karyawan di cabang Kebon Jeruk yang berkaitan dengan perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana.

Saat itu, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Pusat.

MNC Bank menyatakan tengah mempelajari peristiwa tersebut secara mendalam. Perseroan juga menegaskan komitmen untuk menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk apabila melibatkan mantan karyawan.

Wantini Klarifikasi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Persoalan dana Rp2,84 miliar tersebut kemudian mengalami perkembangan setelah Wantini menyampaikan klarifikasi pada 26 September 2026.

Dalam keterangannya, Wantini sekaligus menyampaikan permohonan maaf terkait video yang sebelumnya beredar di media sosial.

Ia menjelaskan persoalan yang terjadi merupakan kesalahpahaman pribadi mengenai prosedur validasi dan pencairan dana yang berlaku di industri perbankan.

Wantini juga menyampaikan apresiasi kepada MNC Bank atas bantuan dan respons yang diberikan dalam menyelesaikan persoalan administratif tersebut.

MNC Bank menyambut baik klarifikasi dan permohonan maaf Wantini. Perseroan kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan serta kenyamanan nasabah.

Perkembangan ini perlu menjadi bagian penting dalam pemberitaan agar persoalan tersebut ditempatkan secara proporsional.

Klaim awal mengenai dana yang keluar tanpa persetujuan tidak bisa terus diperlakukan sebagai kehilangan dana yang belum terselesaikan setelah nasabah menyampaikan klarifikasi.

Di sisi lain, penetapan mantan karyawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan juga harus dibedakan dari persoalan administratif yang kemudian dijelaskan Wantini.

Pembedaan kedua hal tersebut diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan keliru mengenai penyelesaian persoalan nasabah maupun proses hukum yang berjalan.

OJK Bantah Kabar Dirut MNC Bank Dicekal

Sorotan terhadap MNC Bank kembali muncul pada Oktober 2026 setelah beredar informasi mengenai dugaan pencekalan Direktur Utama MNC Bank Rita Montagna.

Informasi yang beredar menyebut Rita dicegah bepergian ke luar negeri, paspornya ditahan, serta rekening sejumlah pengurus dan pemilik bank diblokir.

Kabar tersebut sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar dan masyarakat, terutama menyangkut keamanan simpanan dan deposito nasabah.

Namun, informasi tersebut dibantah Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Dian menegaskan OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pencekalan pengurus dan pemilik MNC Bank, penahanan paspor, maupun pemblokiran rekening.

Rita Montagna juga membantah kabar tersebut. Ia menyatakan tetap menjalankan tugas sebagai direktur utama dan tidak mengalami kendala untuk bepergian ke luar negeri.

Dengan demikian, informasi mengenai pencekalan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta. Tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan MNC Bank sedang dikenai pembatasan oleh regulator sebagaimana kabar yang beredar.

OJK Catat 157 PUJK Kembalikan Kerugian Konsumen Rp82,96 Miliar

Di tengah berbagai perkembangan tersebut, pengawasan regulator terhadap industri jasa keuangan dan perlindungan konsumen menjadi aspek yang tidak kalah penting.

Dalam siaran pers perkembangan sektor jasa keuangan September 2026, OJK mengungkapkan telah memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Selain itu, regulator menerbitkan enam instruksi tertulis kepada enam PUJK dan menjatuhkan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK selama periode 1 Januari hingga 13 September 2026.

OJK juga mencatat sebanyak 157 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan nilai keseluruhan mencapai Rp82,96 miliar.

Meski demikian, angka tersebut merupakan data penindakan dan penyelesaian pengaduan di sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

Belum ditemukan keterangan resmi yang memastikan MNC Bank termasuk dalam daftar pelaku usaha jasa keuangan yang menerima peringatan maupun sanksi tersebut.

Karena itu, data OJK tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa MNC Bank telah dijatuhi sanksi oleh regulator.

Namun, keterbukaan mengenai hasil pengawasan terhadap MNC Bank tetap penting, khususnya terkait pengendalian internal, penanganan pengaduan, kualitas kredit, dan perlindungan dana nasabah.

Lima Pekerjaan Rumah yang Harus Diselesaikan Manajemen

Jika melihat indikator keuangan dan berbagai perkembangan yang terjadi, terdapat sedikitnya lima aspek yang perlu menjadi perhatian manajemen MNC Bank.

Pertama, memperkuat profitabilitas. Penurunan margin bunga bersih dan tingginya rasio beban operasional menunjukkan perlunya langkah efisiensi yang lebih konkret. Pertumbuhan laba harus ditopang oleh perbaikan kualitas pendapatan dan pengendalian biaya.

Kedua, menjaga kualitas kredit. Peningkatan penyaluran pinjaman perlu diimbangi dengan penilaian risiko dan pengawasan yang ketat. Langkah ini penting untuk mencegah peningkatan kredit bermasalah pada periode berikutnya.

Ketiga, memperkuat pengawasan internal. Perkara yang melibatkan mantan karyawan menjadi pengingat bahwa pengendalian transaksi, pengawasan pegawai, dan sistem otorisasi harus berjalan efektif.

Keempat, memperbaiki penanganan pengaduan nasabah. Setiap laporan konsumen harus ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan memberikan kepastian mengenai proses penyelesaiannya.

Kelima, meningkatkan keterbukaan informasi. Kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui pernyataan komitmen. Perseroan juga perlu menunjukkan transparansi mengenai kondisi keuangan, pengelolaan risiko, dan pelaksanaan tata kelola perusahaan.

Untuk keperluan pengaduan, MNC Bank menyediakan sejumlah saluran resmi, yakni call center 1500 188, email customer_care@mncbank.co.id, serta layanan di kantor cabang.

Nasabah yang tidak puas terhadap penyelesaian pengaduan oleh bank juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

OJK Perlu Pastikan Prinsip Kehati-hatian Berjalan

Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penilaian terhadap kinerja MNC Bank tidak bisa hanya bertumpu pada angka laba bersih.

Kemampuan menghasilkan keuntungan memang menjadi salah satu indikator penting. Namun, hal itu tidak serta-merta membuktikan seluruh persoalan fundamental, pengelolaan risiko, dan tata kelola perusahaan telah terselesaikan.

Penurunan NIM, kenaikan LDR, penyusutan CAR, serta peningkatan beban pencadangan merupakan indikator yang patut dicermati dalam mengevaluasi kondisi bisnis perseroan.

Pada saat bersamaan, perkara yang sempat melibatkan mantan karyawan dan memunculkan persoalan dana nasabah miliaran rupiah menjadi pengingat pentingnya sistem pengawasan internal dalam operasional perbankan.

OJK perlu memastikan seluruh bank menjalankan prinsip kehati-hatian, memiliki mekanisme pengendalian internal yang efektif, serta memenuhi kewajiban perlindungan konsumen.

Pengawasan juga harus memastikan setiap pengaduan nasabah mendapatkan penanganan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah bank tidak cukup diukur dari besarnya aset, pertumbuhan kredit, maupun laba bersih. Keamanan simpanan, transparansi pengelolaan, tata kelola yang sehat, serta tanggung jawab terhadap nasabah merupakan fondasi utama keberlangsungan bisnis perbankan.

 

Megapolitandotco
Editor