Megapolitan.co – Aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan bakau Dusun Sungailalang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, berpotensi mengancam kelestarian ekosistem pesisir.

Kerusakan kawasan mangrove akibat aktivitas tambang tidak hanya mengganggu keseimbangan lingkungan, tetapi juga dapat mengurangi fungsi hutan bakau sebagai pelindung alami wilayah pesisir.

Mengingat risiko jangka panjang yang dapat ditimbulkan, Polsek Jebus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan bakau tersebut.

Imbauan tersebut disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Bakit, Bripka Amin Yulianto, ketika melaksanakan kegiatan sambang dan penyampaian pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Minggu (1/11/2026).

Amin mendatangi para penambang dan meminta mereka menghentikan kegiatan pertambangan di kawasan hutan bakau. Upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang sekaligus melindungi keberlangsungan ekosistem pesisir.

Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menyampaikan, pendekatan persuasif melalui edukasi dan imbauan menjadi salah satu langkah kepolisian dalam mencegah praktik pertambangan ilegal.

“Polres Bangka Barat melalui jajaran Polsek terus mengedepankan langkah preventif dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, terlebih di kawasan hutan bakau yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat kepolisian. Partisipasi serta kesadaran masyarakat juga diperlukan agar kawasan pesisir tetap terjaga dari aktivitas yang berpotensi merusak alam.

Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi mendatang.

“Polisi Bersama Masyarakat, mari kita jaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup dan masa depan generasi mendatang,” imbuhnya.