Megapolitan.co – Lingkar Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi (LPMAK) mendesak Mabes Polri mengusut dugaan kecurangan (fraud) pasar modal yang menyeret PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa dan penyerahan surat pengaduan masyarakat (Dumas) di Mabes Polri, Jumat (30/10/2026).

Aksi dipimpin langsung Koordinator LPMAK Rahmat Himran. Pengaduan itu ditujukan kepada Kapolri cq Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri, dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia.

LPMAK menilai terdapat sejumlah persoalan dalam skema pendanaan pembangunan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit (Elevated). Salah satunya dugaan belum terpenuhinya kewajiban financial close atau penyelesaian pembiayaan proyek oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Di tengah persoalan tersebut, CMNP justru tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp1.394.020.298.440 melalui Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PUT II-HMETD).

Perusahaan juga menerbitkan Waran Seri 1 dengan nilai maksimal mencapai Rp1.241.945.356.400. Kondisi ini dipertanyakan LPMAK karena penghimpunan dana dan penerbitan efek tersebut berlangsung ketika proyek yang menjadi salah satu dasar pendanaan masih menghadapi berbagai persoalan.

LPMAK turut merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17/LHP/XVII/05/2004 tanggal 21 Mei 2024 beserta dokumen pendukung untuk menelusuri sumber pendanaan proyek.

Dalam dokumen yang disoroti, CMNP disebut memanfaatkan kas internal yang bersumber dari pendapatan Jakarta Intra Urban Toll (JIUT).

Selain itu, terdapat skema Contractor Pre Financing (CPF) bersama PT Wijaya Karya (PT WK) berdasarkan kontrak design and build Nomor 1/SPJK-HK.04/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021.

Penggunaan sejumlah skema pendanaan tersebut memunculkan pertanyaan LPMAK mengenai transparansi pengelolaan dana dan informasi yang disampaikan kepada investor.

Organisasi itu menduga informasi perusahaan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil maupun perkembangan pembangunan jalan tol. Menurut LPMAK, perusahaan lebih banyak mengedepankan potensi keuntungan dibandingkan menjelaskan hambatan yang masih terjadi.

Padahal, sejumlah persoalan yang disoroti mencakup kendala pembebasan lahan, pekerjaan konstruksi yang belum selesai, hingga status proyek yang masih dalam pemeriksaan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Sebaliknya, perusahaan disebut menonjolkan proyeksi volume lalu lintas harian hingga 600 juta kendaraan serta perpanjangan masa konsesi sampai 31 Maret 2060.

LPMAK menilai penyampaian informasi yang tidak seimbang antara prospek keuntungan dan kondisi faktual proyek berpotensi menimbulkan persepsi keliru di kalangan investor.

Situasi tersebut dikhawatirkan mendorong masyarakat membeli efek CMNP tanpa mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai kondisi proyek dan risiko investasi yang melekat.

LPMAK Soroti Sejumlah Ketentuan Hukum Pasar Modal

Dalam surat pengaduannya, LPMAK juga menguraikan sejumlah regulasi yang dinilai relevan untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam aktivitas pasar modal.

Salah satunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. LPMAK menyoroti Pasal 90 mengenai larangan penipuan, Pasal 91–92 terkait manipulasi pasar dan harga, serta Pasal 93 tentang pernyataan menyesatkan.

Selain itu, organisasi tersebut turut mengacu pada Pasal 95–98 yang mengatur larangan perdagangan orang dalam atau insider trading.

LPMAK juga mengingatkan adanya ketentuan sanksi pidana dalam Pasal 104, berupa ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Regulasi lain yang dicantumkan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Aturan tersebut dinilai memperkuat kewenangan penyidikan terhadap dugaan manipulasi di sektor keuangan.

LPMAK turut memasukkan POJK Nomor 12/POJK/2024 mengenai penerapan strategi anti-fraud bagi lembaga keuangan sebagai salah satu dasar pengaduan.

Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, Rahmat Himran menyampaikan dua tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Pertama, LPMAK meminta Mabes Polri membuka dan memeriksa perjanjian kerja sama serta seluruh dokumen yang berkaitan dengan skema Contractor Pre Financing antara CMNP dan PT Wijaya Karya.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan bagaimana mekanisme pendanaan dijalankan dan sejauh mana pelaksanaan kerja sama kedua perusahaan.

Kedua, LPMAK mendesak aparat mengusut proses PUT II-HMETD CMNP di Bursa Efek Indonesia (BEI). Mereka meminta proses penawaran umum terbatas itu diperiksa, terutama karena dilakukan ketika proyek jalan tol tersebut disebut belum terealisasi.

LPMAK berpandangan penelusuran menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak terdapat penyampaian informasi yang menyesatkan investor maupun potensi kerugian bagi masyarakat.

“Aksi kami hari ini di Mabes Polri adalah wujud komitmen nyata dalam mengawal penegakan hukum. Kami mendesak Kortas Tipidkor untuk segera mengusut tuntas dugaan fraud dalam penerbitan efek PT CMNP Tbk demi menyelamatkan integritas pasar modal serta kepentingan masyarakat luas,” tandas Rahmat.

Aksi unjuk rasa dan penyerahan pengaduan tersebut menjadi langkah LPMAK untuk meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan fraud dalam pendanaan proyek Tol Ancol Timur–Pluit.

 

 

Megapolitandotco
Editor