Megapolitan.co – Rencana pemangkasan biaya layanan marketplace minimal 50 persen bagi usaha mikro dan kecil (UMK), mulai 25 Oktober 2026 dinilai dapat membantu meringankan beban pedagang.

Meski demikian, pemerintah diminta memastikan insentif tersebut benar-benar meningkatkan keuntungan usaha, bukan sekadar menjadi kebijakan yang diumumkan tanpa dampak nyata.

Praktisi UMKM sekaligus Ketua DPP Bidang UMKM, Koperasi dan Ekonomi Kreatif Partai Gema Bangsa, Henky Eko Sriyantono, menilai efektivitas kebijakan tersebut harus dilihat dari manfaat yang diterima pelaku usaha secara langsung.

Mengacu pada siaran pers Kementerian UMKM tanggal 17 Oktober 2026 dan pemberitaan ANTARA tanggal 16 Oktober 2026, insentif diberikan terhadap sejumlah komponen biaya layanan marketplace. Komponen tersebut meliputi biaya administrasi, komisi, hingga biaya aplikasi dasar toko.

Namun, Henky mengingatkan bahwa tidak semua pelaku UMKM otomatis mendapatkan fasilitas tersebut. Penerima insentif harus memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil, menjual produk dalam negeri, serta melakukan pendaftaran melalui SAPA UMKM dan melewati proses verifikasi.

Selain persyaratan tersebut, pemberitaan ANTARA pada 22 Oktober 2026 menyebutkan bahwa terdapat kategori produk yang tidak termasuk dalam skema insentif, di antaranya makanan siap saji dan produk elektronik tertentu.

“Pemangkasan biaya marketplace patut diapresiasi, tetapi jangan sampai pemerintah merasa tugasnya selesai setelah mengumumkan kebijakan. Yang dibutuhkan UMKM adalah pengurangan beban yang benar-benar terasa dan berdampak pada peningkatan laba bersih,” tegas Henky, Sabtu (24/10/2026).

Menurutnya, biaya layanan platform bukan satu-satunya persoalan yang dihadapi pelaku UMKM. Mereka juga harus menghadapi kenaikan harga bahan baku, biaya kemasan, pengeluaran promosi, serta persaingan harga yang semakin ketat.

Kondisi tersebut membuat peningkatan omzet tidak selalu berbanding lurus dengan kenaikan keuntungan. Tanpa pengelolaan biaya yang tepat, penghematan dari insentif marketplace berisiko tidak memberikan perubahan berarti terhadap laba bersih pedagang.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Henky mengajukan tiga langkah yang perlu dilakukan pemerintah dan pelaku industri marketplace.

Pertama, pemerintah perlu mengawasi pelaksanaan insentif secara terbuka, menyediakan saluran pengaduan bagi pedagang yang mengalami kendala, serta mengevaluasi dampak kebijakan secara berkala.

Kedua, pengelola marketplace harus memberikan penjelasan terperinci mengenai struktur biaya sebelum dan sesudah insentif diberlakukan. Dengan demikian, pelaku UMKM dapat mengetahui besaran penghematan yang diperoleh dan menghitung keuntungan usahanya secara lebih akurat.

Ketiga, pelaku UMKM perlu memperkuat kemampuan pengelolaan bisnis. Langkah ini dapat dilakukan melalui perhitungan harga pokok penjualan (HPP), pengendalian pengeluaran, peningkatan mutu produk, serta upaya mempertahankan pelanggan agar kembali berbelanja.

“Jangan sampai penghematan biaya justru habis untuk perang harga. UMKM perlu menggunakan manfaat insentif untuk memperkuat modal kerja, meningkatkan produktivitas, dan menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Henky menegaskan, keberhasilan insentif marketplace tidak cukup dinilai dari persentase pemotongan biaya yang diberikan kepada pedagang. Pemerintah juga perlu melihat apakah kebijakan tersebut mampu meningkatkan laba bersih, memperkuat ketahanan usaha, dan membuka peluang bagi UMKM untuk berkembang.

“Pemerintah dan marketplace harus membuktikan bahwa kebijakan ini benar-benar membantu UMKM naik kelas. Jangan hanya memangkas biaya di atas kertas, tetapi pastikan manfaatnya nyata bagi pedagang kecil,” tutupnya.

Megapolitandotco
Editor