Megapolitan.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp2,1 triliun terkait hasil pemeriksaan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta proses penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Pengumuman, pada 16 Oktober 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pembenahan integritas pasar modal Indonesia, terutama ketika transparansi kepemilikan saham dan tata kelola menjadi perhatian investor global.

Berdasarkan siaran pers resmi OJK, denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran dalam transaksi saham DSSA, Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham CUAN.

OJK menyatakan pemeriksaan perdagangan DSSA periode 2024–2026 menemukan manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Regulator juga menyebut adanya pelanggaran oleh direksi perusahaan efek yang ditindaklanjuti dengan pembekuan izin pihak terkait.

Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan sejak awal direncanakan untuk kelompok pihak tertentu yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali.

Menurut regulator, terdapat tindakan yang menyesatkan dalam pemesanan saham dengan pengaburan identitas pihak terkait sehingga kepemilikan saham terkonsentrasi dan jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK Perkuat Penegakan Hukum

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan komitmen lembaganya untuk memperkuat penindakan terhadap pelanggaran di sektor pasar modal.

“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” ujar Hasan.

Komitmen tersebut menjadi bagian penting dari reformasi pasar modal untuk memastikan kegiatan perdagangan berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan.

Meski demikian, pengumuman sanksi belum dengan sendirinya membuktikan seluruh persoalan integritas pasar telah terselesaikan. Efektivitas pengawasan dan konsistensi penindakan tetap perlu dievaluasi.

Informasi mengenai pihak yang dikenai sanksi, dasar pelanggaran, dan jenis sanksi juga harus merujuk pada keterangan resmi agar publik tidak salah memahami perkara.

Penting untuk membedakan antara emiten yang sahamnya menjadi objek pemeriksaan dan pihak yang secara hukum dikenai sanksi. Penyebutan DSSA, BREN, dan CUAN tidak berarti seluruh perusahaan tersebut otomatis menjadi pihak yang didenda.

Transparansi Kepemilikan Jadi Prioritas

Penindakan OJK berlangsung di tengah perhatian penyedia indeks global MSCI terhadap transparansi kepemilikan saham di Indonesia.

MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Proposal tersebut belum menjadi keputusan final pada 16 Oktober 2026.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kemampuan investor mengetahui struktur kepemilikan saham secara memadai. Informasi tersebut diperlukan untuk menilai jumlah saham yang benar-benar tersedia bagi publik dan mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan pada pihak tertentu.

Dalam siaran persnya, OJK menyebut sejumlah inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan dan mendapat pengakuan dalam asesmen MSCI.

Langkah tersebut mencakup publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan perincian klasifikasi investor, pengungkapan High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float.

Publikasi kepemilikan di atas 1 persen membantu memperjelas pihak yang menguasai saham dalam jumlah signifikan. Klasifikasi investor yang lebih terperinci diharapkan meningkatkan kualitas data mengenai karakteristik kepemilikan.

Sementara itu, informasi HSC membantu mengidentifikasi saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Adapun peningkatan free float diarahkan untuk memperbesar porsi saham yang tersedia bagi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi tersebut membantu investor menilai likuiditas saham dan risiko konsentrasi kepemilikan secara lebih baik.

Namun, kebijakan yang diumumkan saja belum cukup untuk memulihkan kepercayaan pasar. Kualitas data, konsistensi penerapan aturan, pengawasan transaksi, dan penindakan terhadap pelanggaran akan menentukan efektivitas reformasi.

Tekanan IHSG Jadi Momentum Pembenahan

IHSG merosot 11,57 persen atau 678,67 poin ke level 5.185,10 pada penutupan perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026.

Penurunan tajam tersebut terjadi di tengah kekhawatiran investor setelah MSCI membuka konsultasi mengenai usulan reklasifikasi pasar modal Indonesia.

Pada awal perdagangan, BEI juga menerapkan trading halt setelah IHSG turun 8,01 persen. Penghentian sementara perdagangan tersebut merupakan mekanisme pengendalian ketika terjadi penurunan tajam, bukan penutupan permanen bursa.

Tekanan pasar memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, tata kelola, dan penegakan aturan di pasar modal Indonesia. Kondisi ini sekaligus memperlihatkan pentingnya langkah pembenahan yang hasilnya dapat diukur.

MSCI menetapkan periode konsultasi proposal reklasifikasi hingga 30 April 2027, dengan keputusan dijadwalkan pada atau sebelum 30 Juni 2027.

Apabila Indonesia dikeluarkan dari indeks yang menjadi acuan investor internasional, sebagian dana yang mengikuti indeks tersebut berpotensi menyesuaikan atau mengurangi kepemilikannya. Besarnya dampak bergantung pada keputusan MSCI, komposisi portofolio investor, dan respons pasar.

Karena itu, periode konsultasi menjadi kesempatan bagi regulator untuk membuktikan kemajuan reformasi melalui keterbukaan data kepemilikan, perbaikan free float, pengawasan transaksi, dan penegakan hukum yang konsisten.

Penurunan IHSG sendiri tidak otomatis mencerminkan penurunan kinerja seluruh perusahaan yang tercatat di bursa. Kondisi keuangan, prospek usaha, dan risiko masing-masing emiten dapat berbeda.

Investor tetap perlu memeriksa laporan keuangan, keterbukaan informasi, kondisi industri, serta risiko perusahaan sebelum mengambil keputusan.

Pada akhirnya, langkah penegakan hukum dan reformasi transparansi perlu berjalan beriringan. Keberhasilan pembenahan pasar modal tidak hanya diukur dari besarnya sanksi yang dijatuhkan, tetapi juga dari kemampuan regulator mencegah pelanggaran berulang, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga kepercayaan investor.

Megapolitandotco
Editor