Megapolitan.co – Perpanjangan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028 memberikan tambahan waktu bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mempersiapkan produknya sesuai ketentuan.

Namun, kesempatan tersebut perlu diikuti peningkatan kualitas layanan pemerintah agar sertifikasi halal dapat menjadi modal untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.

Pemerintah mengumumkan penyesuaian masa penahapan, pada 16 Oktober 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi UMK yang memproduksi makanan, minuman, hasil sembelihan, serta menyediakan jasa penyembelihan.

Praktisi UMKM sekaligus Ketua DPP Bidang UMKM & Ekonomi Kreatif Partai Gema Bangsa, Henky Eko Sriyantono, menilai keberhasilan kebijakan sertifikasi halal tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan.

Pemerataan akses, kemudahan proses, kepastian hukum, serta manfaat bagi keberlangsungan dan daya saing usaha juga harus menjadi ukuran keberhasilan.

“Perpanjangan masa penahapan harus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memastikan UMKM benar-benar siap. Sertifikasi halal seharusnya membangun kepercayaan konsumen dan membuka akses pasar, bukan menjadi persoalan baru karena minimnya informasi, pendampingan, dan fasilitasi,” tegas Henky, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Henky, pelaku usaha perlu memanfaatkan tambahan waktu untuk membenahi proses produksi dan memastikan bahan baku yang digunakan memenuhi persyaratan halal.

Langkah tersebut mencakup pencatatan bahan baku secara tertib, memastikan pemasok dapat dipertanggungjawabkan, serta menata proses produksi sesuai ketentuan.

Pembenahan tersebut penting agar sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif. Lebih dari itu, pemenuhan standar halal dapat menjadi bagian dari strategi meningkatkan kualitas produk dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap usaha yang dijalankan.

Meski demikian, kesiapan UMKM tidak bisa hanya dibebankan kepada pelaku usaha. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian terkait, dan pemerintah daerah perlu memperkuat sosialisasi serta pendampingan agar persyaratan sertifikasi dapat dipahami dan dipenuhi secara lebih mudah.

Henky mendorong sosialisasi diperluas hingga tingkat desa, pasar tradisional, sentra produksi, koperasi, dan komunitas usaha. Informasi mengenai persyaratan, tenggat waktu, prosedur, serta biaya sertifikasi juga harus disampaikan secara jelas dan mudah diakses oleh pelaku UMKM.

Selain penyebaran informasi, pemerintah perlu memperluas fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK yang memenuhi kriteria. Pendampingan diharapkan tidak berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi berlanjut hingga proses pengajuan sertifikat selesai.

Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai kuota sertifikasi gratis, realisasi penerbitan sertifikat, waktu pelayanan, dan mekanisme pengaduan. Transparansi ini diperlukan untuk memastikan program menjangkau pelaku usaha yang membutuhkan dan memberikan hasil yang dapat dievaluasi.

Pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam memetakan UMKM yang belum memiliki sertifikat halal.

Melalui pendataan tersebut, hambatan administrasi maupun teknis dapat diidentifikasi sehingga pendampingan bisa diberikan sesuai kebutuhan masing-masing pelaku usaha.

Di sisi lain, Henky meminta pemerintah mengevaluasi penerapan sanksi administratif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Ketentuan tersebut dapat memuat denda maksimal Rp2 miliar untuk pelanggaran yang tercakup di dalamnya.

Menurutnya, penerapan sanksi perlu mempertimbangkan proporsionalitas, jenis dan tingkat pelanggaran, skala usaha, serta kemampuan pelaku usaha.

Penegakan aturan tetap diperlukan untuk melindungi konsumen, tetapi harus dilaksanakan secara adil agar tidak menimbulkan tekanan yang tidak sebanding bagi UMKM.

“Di tengah tekanan daya beli masyarakat dan persaingan usaha yang semakin ketat, pemerintah harus menjaga iklim usaha tetap kondusif. Penegakan aturan harus tegas, tetapi juga adil dan proporsional. Pembinaan serta kesempatan memperbaiki pelanggaran perlu diperkuat sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan tindakan terhadap pelanggaran serius,” ujarnya.

Henky menambahkan, tambahan waktu hingga 17 Oktober 2028 harus digunakan untuk memperbaiki kesiapan pelaku usaha sekaligus meningkatkan efektivitas layanan pemerintah.

Target pendampingan yang terukur dan evaluasi berkala diperlukan agar perpanjangan masa penahapan tidak sekadar menggeser tenggat tanpa menyelesaikan persoalan di lapangan.

Dengan persiapan yang baik dan dukungan pemerintah, sertifikasi halal berpotensi menjadi instrumen perlindungan konsumen sekaligus sarana peningkatan standar produk.

UMKM juga berpeluang memperluas akses pasar dan memperkuat daya saing melalui produk yang memenuhi persyaratan serta mampu membangun kepercayaan pembeli.

Kebijakan halal, pada akhirnya, perlu berjalan beriringan dengan penguatan usaha rakyat. Kepastian hukum, pemerataan informasi, kemudahan akses fasilitasi, dan pengawasan yang adil menjadi faktor penting agar kewajiban sertifikasi dapat dipenuhi tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha kecil di Indonesia.