Megapolitan.co – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memeriksa enam petugas pemasyarakatan di Malang, Jawa Timur, terkait dugaan maladministrasi dalam pengusulan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah keputusan pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang itu dicabut. Mas Bechi telah dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, mengatakan enam pegawai yang diperiksa terdiri atas lima petugas Lapas Kelas I Malang dan satu petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.

“Yang diperiksa dari Lapas Kelas I Malang ada lima orang, dari Bapas Kelas I Malang ada satu orang, berjumlah enam orang,” kata Kusnali kepada awak media.

“Nanti sekali lagi kita tinggal tunggu hasilnya dari tim Inspektorat hasilnya seperti apa,” sambungnya.

Kusnali menyebut indikasi awal persoalan mengarah pada administrasi internal. Sebelum pemeriksaan diambil alih Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas, kantor wilayah telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan awal.

“Sementara terindikasi seperti itu. Jadi kami sudah melakukan tindak lanjut membentuk tim pemeriksaan dan sekarang bahkan diambil alih pemeriksaan itu oleh tim Inspektorat. Kita menunggu hasil dari tim Inspektorat seperti apa,” jelas Kusnali.

Hingga pemeriksaan berlangsung, belum ada keputusan mengenai sanksi terhadap petugas yang terlibat. Kusnali mengatakan penentuan hukuman akan menunggu hasil pemeriksaan dan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing pegawai.

“Ya kita lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa, baru nanti ketahuan sanksi apa yang akan diberikan,” tuturnya.

“Jadi kami tidak mau spekulasi karena ini sementara dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat,” beber Kusnali.

Di sisi lain, Kusnali menjelaskan pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Meski demikian, pemberiannya tetap harus memenuhi prosedur dan melalui verifikasi administratif.

Pemeriksaan terhadap enam petugas tersebut diharapkan mengungkap apakah terdapat kesalahan administrasi dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat Mas Bechi.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

 

Megapolitandotco
Editor