Megapolitan.co – Persoalan ketenagakerjaan di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kembali mendapat perhatian. Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) menilai langkah Komisi XI DPR RI yang mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi regulasi internal bank tersebut perlu diperkuat.
Koordinator Nasional GSBK Febri Yohansyah mengatakan evaluasi terhadap aturan internal Maybank perlu disertai penjelasan yang lebih mendalam mengenai aduan serikat pekerja.
Aduan itu berkaitan dengan dugaan tekanan terhadap karyawan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui skema Performance Improvement Plan (PIP).
Febri meminta Komisi XI DPR RI tidak hanya meneruskan persoalan tersebut kepada OJK, tetapi juga memastikan regulator memperoleh penjelasan dari pihak manajemen Maybank mengenai penerapan PIP dan kebijakan pengurangan tenaga kerja.
Menurut dia, dugaan tekanan terhadap pekerja serta persoalan prosedur PHK perlu ditelusuri secara lebih serius apabila memang menjadi bagian dari aduan serikat pekerja. Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui permintaan evaluasi administratif.
“Desakan Komisi XI DPR RI kepada OJK ini kurang keras. Atau jangan-jangan ini hanya seperti sebuah drama yang ingin dipertontonkan di depan publik,” ujar Febri, Kamis (24/9/2026).
Pihaknya juga menyoroti berkurangnya jumlah karyawan Bank Maybank Indonesia. Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan munculnya keluhan pekerja mengenai penerapan PIP yang disebut dapat berujung pada PHK.
“Memang jumlah karyawan Bank Maybank terus mengalami penurunan. Dari tahun 2024 ke 2025 saja, jumlah karyawan menurun sekitar 357 orang. Lalu jumlah karyawan yang mau di-PHK tahun 2026, mau berapa lagi?” kata Febri.
Ia meminta manajemen Bank Maybank menjelaskan secara terbuka alasan pengurangan jumlah karyawan, termasuk apakah kebijakan tersebut berkaitan dengan efisiensi, restrukturisasi organisasi, atau evaluasi kinerja.
Febri bahkan mempertanyakan struktur biaya dan tata kelola perusahaan. Menurut dia, apabila pengurangan karyawan dilakukan sebagai bagian dari efisiensi, manajemen juga perlu melihat pos-pos lain sebelum menjadikan pekerja sebagai pihak yang paling terdampak.
“Daripada jumlah karyawan yang dikurangi, akan lebih baik komisaris independen seperti Putut Eko Bayuseno yang pernah menjabat Kapolda Metro Jaya mengundurkan diri agar karyawan Maybank bisa tetap bekerja,” tutur Febri.
Selain persoalan tenaga kerja, Febri mengaitkan kondisi tersebut dengan kinerja keuangan Bank Maybank Indonesia. Ia menyebut adanya perubahan nilai aset dan laba perusahaan yang menurutnya perlu menjadi perhatian publik maupun regulator.
“Manajemen Bank Maybank lagi puyeng gara-gara jumlah aset dari tahun 2024 ke 2025 mengalami penurunan sekitar Rp3,4 triliun,” ujar Febri.
Ia juga menyoroti pertumbuhan laba perusahaan yang menurutnya tidak selalu menunjukkan tren positif.
“Pertumbuhan laba dari tahun 2023 ke tahun 2024 minus sekitar Rp619,1 miliar. Kemudian dari tahun 2024 ke 2025 mengalami kenaikan sekitar Rp502,5 miliar,” katanya.
Febri menilai angka-angka tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi menyeluruh mengenai strategi bisnis perusahaan. Namun, menurut dia, persoalan kinerja perusahaan tidak seharusnya dibebankan kepada pekerja melalui kebijakan yang berpotensi mengarah pada PHK sepihak.
Karena itu, GSBK meminta Komisi XI DPR RI tidak hanya memanggil atau meminta penjelasan OJK, tetapi juga memastikan adanya pemeriksaan terhadap mekanisme PIP yang diterapkan Bank Maybank Indonesia.
“Kalau memang PIP digunakan untuk meningkatkan kinerja, harus jelas indikatornya, harus transparan, dan harus ada kesempatan yang adil bagi karyawan untuk memperbaiki kinerja. Jangan sampai PIP hanya menjadi jalan menuju PHK,” jelasnya.
Lebih jauh, Febri melontarkan kritik keras terhadap hubungan antara regulator dan industri jasa keuangan. Ia mempertanyakan apakah OJK akan benar-benar memberikan tekanan pengawasan yang kuat kepada bank apabila terdapat persoalan yang menyangkut tata kelola maupun perlindungan pekerja.
“GSBK juga menilai Komisi XI DPR RI harus tahu, tidak mungkin juga OJK keras kepada PT Bank Maybank Indonesia. Kalau OJK menekan keras, bisa-bisa upeti alias iuran bank kepada OJK bisa hilang, dan nanti tidak bisa lagi main golf dan menyewa rumah jabatan,” ujar Febri.
Pernyataan mengenai “upeti”, kegiatan bermain golf, dan rumah jabatan tersebut merupakan tudingan Febri yang belum disertai bukti yang ditampilkan dalam pernyataannya. Karena itu, tudingan tersebut perlu diklarifikasi kepada OJK maupun pihak terkait agar tidak menjadi kesimpulan sepihak.
Di sisi lain, persoalan utama yang menurut Febri perlu segera dijawab adalah mekanisme PIP dan proses PHK yang dikeluhkan pekerja.
Menurutnya, OJK sebagai regulator industri jasa keuangan perlu memastikan bahwa persoalan internal bank tidak hanya dilihat dari sisi kesehatan bisnis dan kinerja keuangan, tetapi juga dari aspek tata kelola serta kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Jangan sampai pekerja selalu menjadi pihak pertama yang dikorbankan ketika perusahaan melakukan efisiensi. Kalau memang ada masalah kinerja, manajemen harus terbuka menjelaskan kepada publik dan pekerja,” tegas Febri.
GSBK juga mendorong Komisi XI DPR RI meminta OJK membuka hasil evaluasi atas persoalan tersebut kepada publik. Dengan demikian, kata Febri, masyarakat dapat mengetahui apakah aduan serikat pekerja benar-benar ditindaklanjuti atau hanya berhenti pada rapat dan pernyataan politik.
Hingga berita ini disusun, pernyataan Febri tersebut merupakan pandangan dan kritik dari GSBK. Penjelasan resmi dari manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk, OJK, maupun pihak Komisi XI DPR RI mengenai tudingan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan PIP, pengurangan karyawan, dan dugaan PHK sepihak.
Tinggalkan Balasan