Megapolitan.co – Gugatan senilai Rp4,6 miliar yang diajukan nasabah lanjut usia Syahwan terhadap PT Bank OCBC NISP Tbk mendapat perhatian Koordinator Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andrianto. Sengketa tersebut berkaitan dengan persoalan hubungan kredit antara Syahwan dan pihak bank.

Nilai gugatan yang diajukan Syahwan terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp1,6 miliar dan kerugian imateriil senilai Rp3 miliar.

Perkara itu tidak hanya menyangkut tuntutan pembayaran ganti rugi, tetapi juga mempersoalkan status kredit yang disandang Syahwan.

Selain meminta ganti rugi, Syahwan turut mengajukan permintaan agar nama baiknya dipulihkan serta status kredit macet yang diberikan kepadanya dibatalkan. Permintaan tersebut menjadi bagian dari perkara hukum yang kini dihadapi kedua belah pihak.

Pamit menilai riwayat hubungan kredit Syahwan dengan Bank OCBC NISP perlu menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam melihat sengketa tersebut. Ia menyebut nasabah lansia itu memiliki rekam jejak pembayaran kredit yang selama ini berjalan baik.

“Padahal Bapak Syahwan sebagai kredit nasabah PT Bank OCBC NISP Tbk terbilang bersih. Sejak November 2013, Syahwan mempercayakan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 257 meter persegi di kawasan Rangkah, Surabaya, sebagai agunan pinjaman,” ujar Pamit, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Pamit, hubungan kredit antara Syahwan dan pihak bank telah berjalan cukup lama. Selama periode tersebut, Syahwan disebut menjalankan kewajibannya sebagai debitur dengan membayar cicilan sesuai ketentuan.

“Selama kurang lebih sebelas tahun berjalan, seluruh kewajiban cicilan selalu diselesaikan secara tepat waktu tanpa pernah ada catatan miring,” kata Pamit.

Selain mempersoalkan substansi hubungan kredit, Pamit turut membawa perhatian pada struktur kepemilikan PT Bank OCBC NISP Tbk beserta susunan jajaran komisarisnya.

Berdasarkan catatan yang disampaikan ASNI, Pamit menyebut OCBC Overseas Investment Pte. Ltd. menguasai 19.521.391.224 lembar saham atau sekitar 85,08 persen dari saham Bank OCBC NISP.

Dalam keterangannya, Pamit kemudian menyinggung sejumlah komisaris bank yang disebutnya memiliki kewarganegaraan maupun domisili di luar Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam konteks pandangannya terhadap posisi Syahwan yang sedang menghadapi sengketa dengan institusi perbankan tersebut.

“Komisaris Bank OCBC NISP Tbk adalah Nicholas Tan, Komisaris Independen, warga negara Singapura dan berdomisili di Singapore. Kemudian Komisaris Na Wu Beng juga warga negara Singapura dan berdomisili di Singapore,” ucap Pamit.

Selain Nicholas Tan dan Na Wu Beng, Pamit juga menyebut Helen Wong. Ia mengatakan Helen Wong merupakan warga negara Tiongkok dan berdomisili di Singapura.

Meski demikian, Pamit menegaskan bahwa Helen Wong sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris Bank OCBC NISP. Menurut informasi yang disampaikannya, Helen Wong mengundurkan diri dari posisi tersebut sejak 31 Desember 2025.

“Terus lawan Bapak Syahwan, karena yang Bapak lawan adalah komisaris bank tersebut adalah orang warga negara Tiongkok dan warga negara Singapura,” ujar Pamit.

Pernyataan Pamit itu disampaikan sebagai bagian dari kritik terhadap posisi Syahwan dalam perkara tersebut. Ia menilai nasabah lanjut usia itu berhadapan dengan institusi perbankan yang memiliki struktur kepemilikan serta jajaran manajemen dengan keterkaitan internasional.

Namun demikian, kewarganegaraan ataupun domisili seorang komisaris tidak secara otomatis menunjukkan adanya persoalan hukum. Hal tersebut juga tidak dapat menjadi dasar untuk menentukan pihak mana yang benar atau salah dalam sengketa antara bank dan nasabah.

Pokok perkara tetap perlu dilihat berdasarkan hubungan hukum antara para pihak, dokumen kredit yang berlaku, riwayat pembayaran, status agunan, serta keputusan dan proses hukum yang sedang berjalan.

Pamit menyebut sejumlah nama yang tercatat dalam jajaran komisaris berdasarkan informasi yang disampaikan ASNI. Mereka antara lain Pramukti Surjaudaja sebagai Presiden Komisaris, Helen Wong, Na Wu Beng, Jusuf Halim, Betti S. Alisjahbana, Nicholas Tan, serta Hartadi Agus Sarwono.

Perkara Syahwan menjadi perhatian karena mencakup sejumlah aspek sekaligus, mulai dari posisi nasabah lanjut usia, persoalan status kredit macet, tanah yang dijadikan agunan, hingga tuntutan ganti rugi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Pamit meminta sengketa tersebut tidak hanya dilihat dari status kredit Syahwan. Menurut dia, rekam jejak pembayaran yang berlangsung selama bertahun-tahun juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa dalam melihat duduk perkara.

Ia menilai dasar penetapan status kredit macet terhadap Syahwan perlu diuji melalui proses hukum secara terbuka. Dengan demikian, seluruh aspek hubungan antara nasabah dan bank dapat diperiksa berdasarkan dokumen serta fakta yang ada.

Bank OCBC Digugat Usai Mediasi Gagal

Mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya antara nasabah lansia Syahwan dan PT Bank OCBC NISP Tbk tidak mencapai kesepakatan. Perkara kini berlanjut ke persidangan substantif dengan agenda mendengarkan jawaban pihak tergugat.

Kasus bermula setelah kredit Rp1 miliar disebut dicairkan pada 14 Januari 2025 tanpa sepengetahuan Syahwan. Dana tersebut kemudian ditransfer masing-masing Rp500 juta ke rekening Rizki Saputra dan Rian Supriadi. Syahwan mengaku tidak mengenal maupun pernah memberikan instruksi atas transaksi tersebut.

Kuasa hukum Syahwan kemudian menggugat bank ke PN Surabaya pada April 2026 dengan tuntutan Rp4,6 miliar, sekaligus meminta status kredit macet dibatalkan dan jaminan tanah dipulihkan.

Penggugat mempersoalkan mekanisme pemindahan dana serta menilai bank bertanggung jawab atas keamanan transaksi dan tindakan pegawainya.

Sampai artikel ini dipublikasikan, belum ada keterangan dari pihak OCBC NISP.

 

megapolitanco
Editor