Megapolitan.co – Persoalan administrasi di Perumda Tirta Bhagasasi kembali menjadi perhatian. DPC Trinusa Bekasi Raya menilai polemik dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) aset tidak cukup hanya diselesaikan di lingkungan internal perusahaan daerah.
Atas dasar itu, DPC Trinusa Bekasi Raya akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) pada Rabu, 11 Agustus 2026.
Aksi tersebut menjadi bentuk desakan kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi persoalan yang berkaitan dengan jabatan Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin. Massa juga akan mempertanyakan dokumen BAST aset yang disebut mengalami pencoretan.
Ketua DPC Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya mengatakan pihaknya telah menyiapkan massa dalam jumlah cukup besar untuk menyampaikan tuntutan tersebut. Jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai 100 hingga 300 orang.
“Kami akan kepung kemendagri dan kantor bupati untuk membatalkan SK Dirum Tirta Bhagasasi daud Husin yang tingkahnya Seakan tidak paham aturan dan administrasi. Masa BAST dicoret tip ex. ini berkas resmi, bukan berkas serah terima pacul dan pengki yang bisa dicoret Tipe-X seenaknya,” ujar Mandor dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/8/2026).
Mandor menilai persoalan pencoretan dokumen BAST perlu mendapat perhatian lebih serius. Menurut dia, dokumen yang berkaitan dengan administrasi perusahaan daerah seharusnya memiliki tata kelola yang jelas dan tidak dilakukan secara sembarangan.
Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan Kuasa Pemilik Modal (KPM) terhadap perusahaan daerah. Menurutnya, KPM memiliki posisi penting untuk memastikan pengelolaan BUMD berjalan sesuai aturan, termasuk ketika muncul persoalan yang menyangkut jajaran direksi.
“Bikin malu Bupati Bekasi aja. Masa anak buahnya di BUMD berkas BAST dicoret Tipe ex, seperti ngga paham admistrasi aja. Sebagai KPM kuasa pemilik modal Harusnya segera evaluasi dan batalkan SK Dirum Tirta Bhagasasi Daud Husin,” tegasnya.
Desakan tersebut menunjukkan bahwa Trinusa tidak hanya mempersoalkan keberadaan pencoretan pada dokumen BAST, tetapi juga mempertanyakan alasan di balik tindakan tersebut. Mereka meminta adanya penjelasan terbuka agar polemik administrasi tersebut tidak terus berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Mandor bahkan menduga terdapat hal yang belum dibuka kepada publik terkait dokumen tersebut. Ia meminta Daud Husin menjelaskan mengapa dokumen BAST yang disebut sebagai berkas resmi justru terdapat pencoretan menggunakan tipe-X.
“Seakan ada sesuatu yang di rahasiakan sehingga Daud Husin begitu berani mencoret Tipe Ex berkas resmi BAST. Ada apa, kenapa takut?” ucap Mandor.
Selain mempersoalkan jabatan Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, LSM Trinusa juga membawa persoalan tersebut ke ranah ketentuan perundang-undangan.
Mereka menyebut sejumlah aturan yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan dokumen serta keterbukaan informasi.
Mandor menyebut UU Nomor 43 Tahun 2009 sebagai salah satu dasar yang menurutnya harus diperhatikan dalam persoalan tersebut. Ia juga meminta ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak diabaikan oleh pihak-pihak terkait.
“Dalam UU Nomor 43 tahun 2009 jelas Daud Husin bisa diperiksa dan diminta keterangannya berani mencoret Tipe Ex. Dalam UU nomor 14 tahun 2008 jelas Daud Husin harus diperiksa,” tegas Mandor.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Agustus 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Massa akan mendatangi Kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, serta Kantor Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Jumlah massa yang diperkirakan hadir mencapai 100 hingga 300 orang. Peserta aksi disebut berasal dari anggota LSM Trinusa dan sejumlah elemen masyarakat yang akan menyampaikan tuntutan terkait pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi.
Empat Tuntutan Trinusa
Dalam aksi tersebut, LSM Trinusa membawa empat tuntutan utama yang diarahkan kepada pemerintah pusat dan pihak terkait.
Pertama, mereka mendorong Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah melakukan evaluasi terhadap Daud Husin. Trinusa juga meminta pembekuan serta pemberhentian Daud Husin dari jabatan Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi.
Kedua, mereka mendesak Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Ditjen Otda melakukan investigasi serta audit ulang terhadap dokumen BAST aset yang mereka nilai diduga mengalami manipulasi.
Ketiga, LSM Trinusa meminta Kemendagri menyurati Kuasa Pemilik Modal, dalam hal ini Bupati Bekasi, agar memulihkan hak-hak normatif karyawan Perumda Tirta Bhagasasi.
Keempat, mereka mendorong aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan, mengusut dugaan keterkaitan nama Daud Husin dalam fakta persidangan perkara dugaan korupsi Ade Kuswara Kunang.
Rencana aksi tersebut sekaligus menjadi tekanan terhadap mekanisme pengawasan dan pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi.
Trinusa menilai persoalan dokumen BAST tidak semestinya berhenti sebagai urusan internal perusahaan apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi ataupun persoalan dalam pengelolaan aset.
Mereka meminta Kemendagri dan Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah konkret apabila dari pemeriksaan ditemukan pelanggaran dalam administrasi maupun pengelolaan dokumen aset perusahaan daerah.






Tinggalkan Balasan