Megapolitan.co – Mekanisme pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian publik.
Di tengah munculnya berbagai pandangan mengenai aspek hukum acara pidana, pemerintah memastikan koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap berjalan baik dan proses hukum berlangsung sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak ada rivalitas antara Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sedangkan Komisi III DPR RI berencana mengundang mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk mendengarkan pandangan hukumnya secara resmi.
Kapolri dan Jaksa Agung Tegaskan Soliditas Penegak Hukum
Di tengah berkembangnya polemik mengenai pelimpahan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, pimpinan dua institusi penegak hukum memastikan hubungan kerja tetap solid.
Jaksa Agung menepis anggapan adanya persaingan antara Kejaksaan Agung dan Polri. Menurutnya, sinergi kedua lembaga telah terjalin sejak lama dan terus diperkuat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Saya dengan Pak Kapolri, tapi teman-teman jangan berpikir kami ini rival, kami ini adalah versus, tidak. Jadi kami sejak dulu sudah saling mengenal secara pribadi. Kemudian saya menjadi Jaksa Agung, beliau menjadi Kapolri,” ujarnya.
Penegasan serupa juga disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia memastikan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan tetap menjadi prioritas.
“Yang jelas kejaksaan dan kepolisian adalah keluarga besar, dan kami akan terus menjaga agar keluarga besar ini terus terjaga soliditas, dan sinergisitasnya,” tegas Listyo.
KPK Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan tanggapan atas pelimpahan perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kepolisian RI kepada Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya menghormati proses hukum yang kini sedang berlangsung.
B“Ya, kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya, terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” ucap Budi
Menurut KPK, pelimpahan perkara tersebut baru dilakukan pada Sabtu 11 Juli 2026, sehingga perkembangan penyidikannya masih terus dipantau.
Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu 11 Juli 2026 kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Default,” ungkapnya.
KPK juga belum memberikan penilaian terhadap aspek formil maupun materiil perkara tersebut. Menurut KPK, seluruh proses pembuktian nantinya akan diuji dalam persidangan.
“Ya, kita sama-sama sabar. Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” paparnya.
Mahfud MD Soroti Mekanisme Pelimpahan Perkara
Di sisi lain, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pandangan hukumnya mengenai mekanisme pelimpahan lanjutan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Mahfud, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut KUHAP,” jelasnya.
Ia juga menilai mekanisme pengalihan penyidikan lanjutan tersebut belum pernah diatur dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya.” kata Mahfud.
DPR Siap Dengarkan Pandangan Mahfud MD
Merespons perbedaan pandangan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan membuka ruang dialog melalui forum resmi DPR.
Menurutnya, Mahfud MD sebagai akademisi memiliki kapasitas untuk menjelaskan pandangannya secara ilmiah kepada Komisi III.
“Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, ya mungkin kami juga akan mengundang Pak Mahfud ya, kami akan dengar pendapat beliau, kan beliau profesor, ya. Kita tentu secara keilmuan harus banyak belajar dari beliau,” jelasnya.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan DPR dalam menyikapi perbedaan tafsir hukum yang berkembang di ruang publik.
Kewenangan KPK Diatur dalam Undang-Undang
Pengaturan mengenai penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi, supervisi, hingga mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.
Meski demikian, pengambilalihan perkara hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur secara rinci dalam undang-undang.
Hingga kini, proses hukum dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih terus berjalan.
Pemerintah melalui pimpinan institusi penegak hukum menegaskan komitmen menjaga sinergi antarlembaga, sementara DPR memilih menempuh jalur dialog kelembagaan untuk membahas berbagai pandangan hukum yang berkembang terkait mekanisme pelimpahan perkara tersebut.






Tinggalkan Balasan