Megapolitan.co – Viralnya aksi gotong royong warga Kabupaten Lampung Timur yang memperbaiki jalan rusak secara swadaya mendapat perhatian luas masyarakat.

Semangat kebersamaan yang ditunjukkan warga menuai apresiasi karena mencerminkan kepedulian terhadap lingkungan.

Namun, di tengah simpati tersebut, berkembang pula narasi yang mengajak masyarakat tidak membayar pajak dengan alasan belum merasakan manfaat pembangunan secara langsung.

Fenomena ini memunculkan diskusi mengenai bagaimana pembangunan infrastruktur dijalankan pemerintah, sumber pembiayaannya, hingga batas antara penyampaian aspirasi publik dan kewajiban perpajakan yang diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan penelusuran terhadap berbagai regulasi dan sumber resmi pemerintah, kewajiban membayar pajak tetap berlaku, sementara masyarakat memiliki berbagai jalur resmi untuk mengawal percepatan pembangunan di daerahnya.

Gotong Royong Warga Jadi Sorotan Publik

Perbincangan bermula dari unggahan sejumlah akun media sosial X, seperti @txtdrimedia, @ardisatriawan, dan @LambeSahamjja yang membagikan video serta foto warga memperbaiki jalan secara mandiri.

Dalam dokumentasi tersebut terlihat puluhan warga bergotong royong membeli pasir, semen, dan material lainnya secara patungan untuk memperbaiki ruas jalan yang telah lama mengalami kerusakan. Kondisi tersebut dinilai menghambat mobilitas masyarakat sekaligus aktivitas ekonomi antarwilayah.

Aksi tersebut kemudian menjadi viral dan mendapat banyak dukungan. Di sisi lain, muncul pula perdebatan mengenai pengelolaan anggaran pembangunan hingga berkembang narasi ajakan untuk tidak membayar pajak sebagai bentuk protes.

Pemerintah Memiliki Mekanisme Pembangunan Daerah

Kondisi jalan yang belum tertangani memang kerap memunculkan kekecewaan masyarakat. Namun, pemerintah memiliki mekanisme perencanaan pembangunan yang harus dijalankan sesuai aturan agar penggunaan anggaran tetap akuntabel.

Pembangunan infrastruktur tidak dapat dilakukan secara spontan karena harus melalui proses perencanaan, penganggaran, penetapan prioritas, hingga pelaksanaan pekerjaan sesuai regulasi yang berlaku.

Karena itu, keterlambatan pembangunan tidak serta-merta menghapus kewajiban perpajakan yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan nasional.

Jalan Rusak Bukan Alasan Menghentikan Kewajiban Pajak

Secara hukum, masyarakat tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakan meskipun masih terdapat infrastruktur yang belum tertangani.

Sistem perpajakan Indonesia tidak menganut prinsip timbal balik langsung antara pembayaran pajak dengan manfaat yang diterima setiap individu. Pajak merupakan instrumen pembiayaan negara yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan di seluruh Indonesia.

Aturan Hukum Mengenai Pajak

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa manfaat pajak dirasakan secara kolektif melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, bukan dalam bentuk imbalan langsung kepada setiap wajib pajak.

DJP juga menjelaskan “Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”.

Dengan demikian, kewajiban perpajakan tetap berlaku bagi seluruh masyarakat yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Pajak Menjadi Penopang Program Pembangunan

Pemerintah membiayai berbagai program strategis melalui penerimaan pajak, mulai dari pembangunan jalan, pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial hingga berbagai proyek infrastruktur nasional.

Kementerian Keuangan menjelaskan “APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat”.

Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional maupun alokasi dana bagi pemerintah daerah.

Mengapa Perbaikan Jalan Membutuhkan Waktu?

Pemerintah daerah harus menjalankan pembangunan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara. Seluruh program pembangunan wajib direncanakan, dianggarkan, dan dilaksanakan melalui mekanisme yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.

Artinya, pemerintah daerah tidak dapat menggunakan anggaran di luar prosedur yang telah ditetapkan, termasuk untuk pembangunan jalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.

Secara umum, proses pembangunan dimulai dari penerimaan pajak yang masuk ke kas negara, kemudian dikelola dalam APBN, disalurkan melalui Transfer ke Daerah, dimasukkan ke APBD, dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD sebagai prioritas pembangunan, dilanjutkan proses pengadaan barang dan jasa, hingga akhirnya proyek dapat dikerjakan.

Tahapan tersebut membutuhkan waktu serta kepatuhan terhadap aturan administrasi agar penggunaan anggaran tetap akuntabel.

Transfer Daerah Menjadi Penyangga Pembangunan

Tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama. Oleh sebab itu, pemerintah pusat menyalurkan dana melalui skema Transfer ke Daerah agar pembangunan tetap dapat berjalan.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menjelaskan “Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah”.

Skema tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga pemerataan pembangunan antardaerah, termasuk pembangunan infrastruktur jalan.

Tidak Membayar Pajak Memiliki Konsekuensi Hukum

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Sanksi dapat berupa administrasi, kenaikan jumlah pajak yang harus dibayarkan, hingga sanksi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Menyediakan Jalur Resmi Aspirasi

Selain gotong royong, masyarakat juga memiliki ruang yang dijamin negara untuk mengawal pembangunan.

Usulan perbaikan jalan dapat disampaikan melalui Musrenbang mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi kepada DPRD maupun pemerintah daerah.

Pemerintah juga menyediakan layanan SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan nasional.

Sebagaimana dijelaskan dalam layanan tersebut “Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (khusus Telkomsel, Indosat, Tri), Twitter @lapor1708 dan aplikasi mobile (Android dan iOS)”.

Melalui mekanisme tersebut, setiap laporan masyarakat dapat diverifikasi, diteruskan kepada instansi terkait, serta dipantau proses tindak lanjutnya.

Gotong Royong Mendukung, Negara Tetap Menjalankan Tanggung Jawab

Semangat gotong royong warga Lampung Timur menjadi contoh kepedulian masyarakat dalam menjaga fasilitas umum. Inisiatif tersebut dapat membantu mengatasi persoalan yang bersifat mendesak di lingkungan sekitar.

Namun, pembangunan infrastruktur berskala besar tetap menjadi tanggung jawab pemerintah karena membutuhkan perencanaan teknis, pendanaan, standar keselamatan, serta pengawasan yang berkelanjutan.

Partisipasi masyarakat melalui gotong royong dan penyampaian aspirasi secara resmi dapat berjalan beriringan dengan kepatuhan membayar pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.

Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi fondasi penting untuk mempercepat pembangunan daerah sekaligus memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata di seluruh Indonesia.