Megapolitan.co – Pemerintah terus mempercepat langkah reformasi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian dari upaya membangun perusahaan negara yang lebih profesional, efisien, dan mampu bersaing di tingkat global.
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap pengangkatan komisaris BUMN, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pembenahan dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Pembahasan mengenai jajaran komisaris BUMN, belakangan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Beragam pandangan bermunculan terkait latar belakang maupun kompetensi para pengawas perusahaan pelat merah. Pemerintah memandang perhatian tersebut sebagai bagian dari tingginya kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan aset negara.
Sejalan dengan itu, pemerintah memastikan reformasi BUMN tidak hanya menyasar aspek sumber daya manusia, tetapi juga menyentuh pembenahan struktur korporasi secara menyeluruh. Langkah tersebut diarahkan agar perusahaan negara memiliki organisasi yang lebih ramping, adaptif, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Salah satu agenda utama yang kini dijalankan adalah restrukturisasi BUMN melalui penyederhanaan jumlah perusahaan. Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah entitas BUMN yang saat ini mencapai sekitar seribu perusahaan dapat dirampingkan menjadi sekitar 250 perusahaan.
“Kita mau sekarang rasional, efisien, dan ini kita buktikan, dan ini kita lakukan. Saya minta dalam tahun ini harus selesai. Jadi dalam dua tahun kita akan bikin BUMN-BUMN lebih efisien, lebih transparan, lebih bekerja untuk rakyat,” kata Prabowo dalam penutupan Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2026 di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2026.
Program restrukturisasi tersebut dilakukan melalui penggabungan, peleburan, hingga penutupan anak dan cucu perusahaan yang dinilai tidak lagi produktif. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat struktur korporasi sekaligus meningkatkan daya saing BUMN di berbagai sektor strategis.
Efek dari penyederhanaan struktur itu juga akan berdampak pada pengurangan sekitar 3.000 posisi direksi dan 7.500 jabatan komisaris BUMN. Pemerintah menilai langkah tersebut menjadi bagian penting dari strategi efisiensi agar anggaran perusahaan dapat difokuskan pada peningkatan produktivitas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita mau holding-holding itu diperkecil. Badan-badan usaha milik negara yang tidak menguntungkan, yang hanya membayar gaji-gaji eksekutifnya, untuk apa kita pertahankan? Lebih baik kita tutup,” tegasnya.
Di tengah proses reformasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan komisaris tetap memiliki peran strategis dalam menjaga tata kelola perusahaan. Sesuai prinsip Good Corporate Governance, dewan komisaris bertugas mengawasi jalannya perusahaan sekaligus memberikan masukan kepada direksi agar setiap kebijakan berjalan sesuai regulasi dan kepentingan perusahaan.
Pengangkatan komisaris BUMN dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam forum tersebut, pemegang saham melakukan penilaian terhadap kapasitas, pengalaman, integritas, dan kesesuaian calon dengan kebutuhan perusahaan. Evaluasi terhadap kinerja komisaris juga dilakukan secara berkala sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Pemerintah menilai efektivitas seorang komisaris tidak dapat diukur hanya dari persepsi publik, tetapi harus berdasarkan capaian kerja, kontribusi terhadap perusahaan, serta kemampuan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional. Oleh sebab itu, indikator kinerja menjadi acuan utama dalam mengevaluasi keberhasilan dewan komisaris.
Selain pembenahan struktur organisasi, pemerintah juga terus mendorong efisiensi di seluruh BUMN. Presiden Prabowo menegaskan tidak boleh ada lagi pemborosan anggaran maupun perusahaan yang hanya menjadi beban tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap negara.
Anak dan cucu perusahaan yang tidak produktif menjadi salah satu fokus evaluasi pemerintah. Langkah tersebut ditempuh agar biaya operasional yang selama ini dinilai terlalu besar dapat dialihkan untuk mendukung investasi, pelayanan publik, dan penguatan kinerja perusahaan.
Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, pemerintah juga mulai memperketat berbagai fasilitas dan hak keuangan tambahan yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan organisasi.
“BUMN harus efisien. Tidak boleh ada lagi pemborosan. Kalau ada direksi atau komisaris yang tidak suka dengan kebijakan efisiensi ini, silakan berhenti,” ujar Prabowo.
Pemerintah juga menyambut kritik dan masukan masyarakat sebagai bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan aset negara. Namun, penilaian terhadap seorang komisaris diharapkan tetap mengedepankan ukuran yang objektif, seperti rekam jejak profesional, integritas, kompetensi, dan hasil kerja yang telah ditunjukkan.
Evaluasi berbasis kinerja yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian BUMN menjadi instrumen penting untuk memastikan hanya figur-figur yang mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan yang akan dipertahankan. Dengan demikian, setiap anggaran yang dialokasikan untuk dewan komisaris diharapkan benar-benar sebanding dengan kontribusi yang diberikan.
Melalui reformasi dan restrukturisasi yang tengah berjalan, pemerintah optimistis BUMN akan tumbuh menjadi korporasi yang lebih ramping, sehat, transparan, dan akuntabel.
Seluruh proses evaluasi terhadap jajaran direksi maupun komisaris tetap berada di bawah kewenangan pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga keberlanjutan usaha dan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional dapat terus ditingkatkan.






Tinggalkan Balasan