Megapolitan.co – Keputusan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen TNI Trenggono, mengundurkan diri dari status prajurit aktif TNI kembali memantik diskusi publik mengenai posisi anggota militer yang menduduki jabatan sipil di lingkungan pemerintahan.
Sorotan tersebut menguat setelah Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, ikut memberikan tanggapan atas langkah yang diambil Trenggono.
Dalam keterangannya, Febri mempertanyakan keputusan Trenggono yang memilih mengakhiri masa dinas aktifnya setelah dipercaya menempati posisi strategis di BGN.
“Jangan mundur Jenderal,” ujar Febri saat dimintai tanggapannya terkait keputusan Trenggono mengundurkan diri dari TNI aktif, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Febri, keputusan tersebut menjadi perhatian karena di sisi lain masih terdapat personel TNI aktif yang menempati jabatan sipil di pemerintahan. Ia kemudian menyinggung posisi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya atau Letkol Teddy.
Febri menilai situasi tersebut menimbulkan pertanyaan di ruang publik mengenai keseragaman penerapan aturan terhadap prajurit aktif.
“Trenggono itu bergelar Mayor Jenderal, pangkat yang tinggi dan penuh wibawa. Sementara Teddy seorang Letnan Kolonel. Namun Trenggono memilih mengundurkan diri dari TNI aktif,” kata Febri.
Ia juga menyampaikan kritik bahwa Letkol Teddy tetap menjalankan tugas sebagai Sekretaris Kabinet tanpa mengambil langkah serupa. Menurut Febri, kondisi tersebut kerap menjadi perbincangan di ruang publik.
Sementara itu, pengunduran diri Mayjen Trenggono telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala BGN, Nanik S. Deyang, dalam konferensi pers perdana jajaran pimpinan BGN di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
“Sebelum ditanyakan mengapa TNI aktif, saya katakan, sudah diajukan proses pengunduran diri dan mungkin dalam waktu dekat beliau sudah pensiun. Tapi proses pengunduran dirinya sudah dilakukan, berlangsung sejak kemarin,” ujar Nanik kepada awak media.
Langkah yang ditempuh Trenggono disebut sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan fokus dalam mengemban tugas sebagai Wakil Kepala BGN.
Namun di tengah proses tersebut, pernyataan Febri justru kembali mengangkat isu yang selama ini kerap menjadi perdebatan, yakni soal batas peran prajurit aktif di jabatan sipil dan bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten.
Perdebatan mengenai hubungan antara jabatan sipil dan status keaktifan anggota TNI diperkirakan masih akan terus berkembang seiring dinamika politik dan pemerintahan yang berlangsung.






Tinggalkan Balasan