Megapolitan.co – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak bisa dilepaskan dari tekanan berat yang tengah dihadapi keuangan daerah.
Di balik polemik yang berkembang, persoalan utama justru terletak pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menanggung beban belanja pegawai.
Sejumlah pemerintah daerah kini berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka harus memenuhi ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Di sisi lain, komposisi anggaran yang sudah terlanjur “gemuk” membuat ruang fiskal semakin sempit.
Fakta di lapangan menunjukkan, tidak sedikit daerah yang belanja pegawainya telah melampaui ambang batas ideal. Bahkan, ada yang mencapai lebih dari 30 persen hingga mendekati 40 persen dari total APBD.
Kondisi ini membuat alokasi untuk sektor lain seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik menjadi tergerus.
Akibatnya, pemerintah daerah dipaksa mencari cara cepat untuk menyeimbangkan struktur anggaran.
Salah satu opsi yang mulai diperhitungkan adalah pengurangan tenaga PPPK, terutama yang berstatus paruh waktu dan dinilai paling rentan.
Meski demikian, penting ditegaskan bahwa UU HKPD tidak pernah mengatur ataupun memerintahkan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.
Beberapa poin krusial dalam beleid tersebut antara lain batas belanja pegawai 30 persen diberlakukan secara bertahap hingga 2027, tujuannya untuk menyehatkan struktur fiskal daerah, tidak terdapat klausul terkait pengurangan pegawai secara langsung.






Tinggalkan Balasan