Megapolitan.co – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdaf) Pusat meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan larangan truk menyeberang melalui Pelabuhan Merak selama masa angkutan Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu penumpukan kendaraan berat di pelabuhan alternatif.
Permintaan itu disampaikan kepada Kementerian Perhubungan agar Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama arus mudik Lebaran dapat dievaluasi.
Gapasdaf menilai aturan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan agar distribusi kendaraan tidak terkonsentrasi di satu titik.
Ketua Gapasdaf Pusat, Khoiri Oetomo, mengatakan pembatasan truk di Pelabuhan Merak selama ini membuat kendaraan logistik terpaksa dialihkan ke Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) dan Pelabuhan Pelindo Regional 2 Banten di Ciwandan.
Menurutnya, kebijakan itu seringkali menimbulkan antrean panjang truk di pelabuhan alternatif, sementara Pelabuhan Merak justru dalam kondisi lengang.
“Dengan adanya masukan untuk perubahan pada kebijakan Surat Keputusan Bersama ini, dinamika penyeberangan selama angkutan Lebaran khususnya kendaraan truk dapat ditindaklanjuti agar tidak merugikan para sopir truk dan perusahaan pelayaran,” kata Khoiri, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kondisi serupa juga terjadi pada periode angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya. Saat itu, banyak truk tertahan berhari-hari di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya dan Ciwandan karena harus menunggu giliran penyeberangan.
Di sisi lain, dermaga reguler di Pelabuhan Merak tidak dimanfaatkan secara maksimal karena adanya pembatasan tersebut.
Gapasdaf pun telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Perhubungan untuk meminta evaluasi kebijakan. Mereka mengusulkan agar truk diperbolehkan menyeberang melalui Pelabuhan Merak apabila kondisi arus lalu lintas di pelabuhan tersebut sedang lengang.
Dengan adanya penyesuaian aturan, Gapasdaf berharap pengaturan arus kendaraan selama mudik Lebaran bisa berjalan lebih fleksibel dan efisien, sekaligus menghindari kerugian bagi sopir truk maupun perusahaan pelayaran.






Tinggalkan Balasan