Megapolitan.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon akhirnya menangkap seorang remaja berinisial BM alias Boler, pelaku pembunuhan terhadap seorang pelajar di wilayah Anyer, Kabupaten Serang, Banten.
Pelaku diamankan pada Selasa sore setelah beberapa hari buron dan berpindah-pindah tempat persembunyian.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 27 Januari 2026. Sejak kejadian, pelaku melarikan diri untuk menghindari kejaran aparat.
Kanit Reskrim Polres Cilegon, IPDA Rendhi Alannugeraha Sugianto, menjelaskan bahwa pihaknya sempat melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
“Pelaku sempat berpindah-pindah tempat, mulai dari Mancak ke Pulau Ampel, kemudian ke wilayah Jakarta Barat. Tim terus melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di sebuah SPBU wilayah Parung, Bogor,” ujar Rendhi, Rabu (11/2/2026).
Saat diamankan, pelaku langsung dibawa ke polsek terdekat untuk pemeriksaan awal sebelum digiring ke Mapolres Cilegon.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban pelajar di wilayah Anyer.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Rendhi.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sebilah pisau yang digunakan untuk menyerang korban, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang dipakai saat kejadian.
Polisi menyebut pelaku masih di bawah umur. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 68 Ayat 2 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal sekitar 15 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Cilegon guna mengungkap motif serta memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.






Tinggalkan Balasan