Megapolitan.co – Penggunaan skema e-purchasing melalui e-katalog dalam pengadaan souvenir dan cenderamata di Sekretariat DPRD DKI Jakarta sepanjang 2025 menuai kritik.

Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) menilai mekanisme tersebut justru menyulitkan publik dalam mengawasi detail belanja anggaran bernilai besar.

Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, menyampaikan hasil evaluasi akhir tahun DPRD DKI Jakarta, total belanja souvenir dan cenderamata yang dilakukan Sekretariat DPRD DKI Jakarta mencapai Rp12,9 miliar.

Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan tingkat keterbukaan informasi yang dapat diakses masyarakat.

“Anggaran yang dipakai bukan ratusan juta, bahkan bukan satu miliar. Tapi mencapai Rp12,9 miliar, dan ini kami nilai sebagai bentuk pemborosan uang rakyat,” ujar Febri dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/1/2026).

GSBK menilai persoalan utama bukan hanya pada besarnya nilai anggaran, tetapi juga pada minimnya transparansi dalam proses pengadaan yang dilakukan melalui e-katalog.

Menurut mereka, publik kesulitan mengetahui secara rinci volume barang, spesifikasi, hingga harga satuan dari souvenir dan cenderamata yang dibeli.

“Kejati DKI Jakarta harus turun gunung. Pengadaan lewat e-katalog ini justru gelap dari pantauan publik. Tidak jelas berapa jumlah barang yang dibeli, tidak transparan harga satuannya,” kata Febri.

Ia menduga penggunaan e-katalog dalam pengadaan tersebut sengaja dipilih agar detail belanja tidak mudah diawasi oleh masyarakat maupun lembaga pengawas.

“Ini mencurigakan. publik tidak bisa mengetahui secara rinci jumlah, spesifikasi, dan harga per item. Padahal nilainya puluhan miliar,” lanjutnya.

Dalam rilis evaluasi tersebut, GSBK juga memaparkan sejumlah paket pengadaan souvenir dan cenderamata di Sekretariat DPRD DKI Jakarta dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Seluruh paket tersebut, menurut GSBK, seharusnya dapat dibuka secara terang kepada publik mengingat sumber anggarannya berasal dari uang rakyat.

“Jika ditotal, nilainya mencapai Rp12,9 miliar hanya untuk souvenir dan cenderamata. Ini jelas tidak masuk akal di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai persoalan ekonomi,” ucap Febri.

Atas dasar itu, GSBK meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak hanya menelusuri potensi pemborosan, tetapi juga menguji apakah penggunaan skema e-katalog dalam pengadaan tersebut telah sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Ini uang rakyat Jakarta. Kejati DKI jangan diam. Harus ada penyelidikan agar publik tahu apakah ini sekadar pemborosan atau ada indikasi pelanggaran hukum,” pungkas Febri.

Ronnie Sahala
Editor