Megapolitan.co – Perkara hukum yang menjerat Laras Faizati Khairunnisa dinilai bukan sekadar kasus individual, melainkan tolok ukur penting penegakkan hukum terhadap tindak pidana provokasi di ruang digital.

Tuntutan satu tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menandai sikap tegas negara terhadap unggahan media sosial yang berimplikasi pada kerusuhan dan gangguan keamanan publik.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 24 Desember 2025.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP, yakni menyebarkan tulisan atau pernyataan yang menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Dalam pandangan jaksa, kekuatan delik provokasi tidak terletak pada kehadiran pelaku di lokasi kejadian, melainkan pada pengaruh narasi yang disebarkan dan dampaknya terhadap perilaku massa.

Dalam dakwaan disebutkan, Laras Faizati Khairunnisa mengunggah sedikitnya empat konten media sosial pada Agustus 2025.

Konten tersebut dinilai mengandung unsur provokatif yang berkontribusi terhadap terjadinya kerusuhan di sejumlah daerah.

Kerusuhan itu berujung pada kerusakan fasilitas pemerintah, termasuk pembakaran gedung, serta menimbulkan korban jiwa.

Jaksa berpendapat unggahan tersebut tidak berdiri sebagai opini personal, melainkan membangun narasi yang mendorong tindakan nyata dan kolektif.

Penilaian ini menjadi kunci argumentasi penuntut umum dalam menempatkan peran media sosial sebagai medium yang memiliki daya mobilisasi tinggi, terutama dalam situasi sosial yang sensitif.

Terdakwa bersama tim penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan. Mereka menilai tuntutan pidana tersebut tidak sebanding dan membandingkannya dengan vonis terhadap pelaku tindak pidana lain yang melakukan kekerasan fisik secara langsung.

Namun, dalam kerangka hukum pidana, perbandingan tersebut dinilai kurang relevan.

Delik provokasi memiliki karakteristik berbeda karena fokus utamanya adalah potensi dan akibat sosial dari hasutan, bukan pada pelaksanaan kekerasan oleh pelaku itu sendiri.

Pasal 161 ayat (1) KUHP secara tegas mengatur larangan penyebaran hasutan untuk melakukan tindak pidana.

Ketentuan ini menegaskan bahwa seseorang tetap dapat dipidana meskipun tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan.

Selain KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik juga mengatur sanksi pidana bagi penyebaran informasi yang menyesatkan dan menimbulkan keresahan.

Dalam kondisi tertentu, ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara serta denda hingga Rp1 miliar, terutama apabila dampaknya meluas dan mengganggu ketertiban umum.

Para ahli hukum menilai delik provokasi menempatkan kepentingan perlindungan masyarakat di atas kebebasan berekspresi yang tidak terkendali.

Latar belakang Laras sebagai staf di lingkungan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly turut menjadi sorotan.

Sejumlah kalangan menilai posisi tersebut melekatkan tanggung jawab moral dan profesional untuk memahami konsekuensi hukum dari setiap pernyataan di ruang publik.

Kasus ini juga memunculkan diskursus mengenai etika bermedia sosial bagi individu yang bekerja di sektor kebijakan dan diplomasi, di mana setiap narasi memiliki potensi dampak politik dan sosial yang luas.

Kasus Laras Faizati Khairunnisa dipandang sebagai pesan tegas bagi publik bahwa ruang digital bukan wilayah bebas tanpa batas.

Unggahan yang bersifat provokatif, memecah belah, atau menyesatkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan stabilitas sosial dan kepentingan masyarakat luas.

megapolitanco
Editor