Megapolitan.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), di halaman kantor Kejari Pangkalpinang, Senin, 9 Juli 2025.

Dari total perkara tersebut, sembilan merupakan kasus narkotika, sedangkan sisanya meliputi tindak pidana, seperti pelanggaran UU Migas, UU ITE, pencurian, dan pertambangan ilegal (Minerba).

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Pangkalpinang, Sri Heni Alamsari, disaksikan oleh para pejabat internal dan eksternal, termasuk Kasi Pidum Ade Rachmad Hidayat, Kasi Barang Bukti Fery Junaidi, perwakilan Polresta Pangkalpinang Akmeludin, serta jaksa.

Adapun barang bukti yang dihancurkan, antara lain sabu seberat 139,7 gram, ekstasi/inex seberat 138 gram, enam unit timbangan digital, senpi rakitan, handphone, flashdisk, kartu ATM, dan pakaian.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sesuai prosedur. Seluruh narkoba diblender dan dibuang ke selokan, pakaian dan barang elektronik dibakar, senjata api dipotong menggunakan gerinda, dan alat elektronik seperti handphone serta timbangan dihancurkan dengan palu.

Menurut Kasi Intelijen Anjasra Karya, kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan pencegahan agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika dan kejahatan umum lainnya,” ujar Anjasra.

Seluruh proses berlangsung aman dan tertib. Kejari Pangkalpinang berharap pemusnahan rutin seperti ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan tegas.

Langkah pemusnahan barang bukti juga menjadi simbol nyata dari akhir proses hukum yang adil dan transparan. Dengan langkah ini, Kejaksaan menegaskan tidak akan memberi ruang aman bagi pelaku kejahatan.

megapolitanco
Editor