Megapolitan.co – Sebuah surat pernyataan yang diterbitkan MTs Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, berisi permintaan agar orangtua murid tidak menggugat sekolah apabila anak mereka mengalami keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG), viral di media sosial.
Surat berkop Kementerian Agama (Kemenag) Brebes itu beredar luas di media sosial dan memicu polemik lantaran dianggap membebani orangtua dengan sederet risiko.
Berikut isi surat pernyataan:
Wali murid diminta menyadari serta menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, yakni:
1. Terjadinya gangguan pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya).
2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya.
3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.
4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.
5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).
6. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.
Atas dasar itu, orangtua yang menerima program MBG diminta tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.
Sejumlah wali murid dikabarkan meradang dengan terbitnya surat pernyataan tersebut. Mereka merasa isi surat sangat memberatkan.
“Kalau memang niat membantu, kenapa justru kami dibebani risiko begitu banyak?” ujar seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, dikutip Kompas, Rabu (17/9/2025).
Sementara pihak sekolah hingga saat ini belum memberikan penjelasan mengenai hal ini, dengan dalih kepala sekolah sedang dinas luar.






Tinggalkan Balasan