Jajang menilai sejumlah persyaratan kualifikasi yang diterapkan dalam tender berpotensi tidak proporsional. Salah satunya adalah kewajiban melampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Kedua atau Final Hand Over (FHO), yang sejatinya merupakan dokumen pasca-pekerjaan dan bukan prasyarat mengikuti tender.

Pihaknya juga menilai pengklasifikasian pekerjaan interior sebagai pekerjaan konstruksi membuka ruang manipulasi dalam penentuan kualifikasi peserta.

Lingkup pekerjaan seperti plafond, pelapis dinding, lantai marmer, kolom interior, hingga kabinet interior dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan kualifikasi konstruksi yang dipersyaratkan.

Dengan minimnya peserta yang lolos secara substantif, CBA menilai proses negosiasi harga terhadap pemenang tender berpotensi hanya bersifat formalitas administratif dan tidak memberikan manfaat optimal bagi keuangan daerah.

Atas temuan tersebut, CBA menyatakan pelaksanaan tender proyek Gedung Setda Kabupaten Tangerang berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya prinsip efisiensi, keterbukaan, persaingan sehat, transparansi, dan non-diskriminasi.

CBA mendorong Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit khusus terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan tender, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan rekayasa tender dan potensi kerugian keuangan daerah.

“Kasus ini penting dibuka secara terang agar menjadi pelajaran dan mencegah praktik serupa terulang dalam pengadaan proyek pemerintah daerah,” tegas Jajang.

Ronnie Sahala
Editor