Megapolitan.co – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon melakukan razia minuman keras di sejumlah titik, pada Kamis (11/12/2025) malam.
Razia difokuskan pada warung jamu, toko-toko kecil, dan tempat hiburan malam yang diduga masih menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita ribuan botol minuman keras berbagai merek. Temuan terbesar didapat dari beberapa warung jamu yang tetap nekat menjual miras meski Pemkot Cilegon telah melarang peredarannya.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, Suryanto, mengatakan razia dilakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan selama masa libur akhir tahun.
“Razia ini kami lakukan untuk mencegah peredaran miras ilegal dan meminimalisir tindak kriminalitas yang biasanya meningkat jelang Nataru,” ujarnya.
Suryanto menegaskan pihaknya menyisir beberapa titik rawan peredaran miras di wilayah Kota Cilegon, termasuk lokasi yang sebelumnya pernah terjaring pelanggaran.
“Kami akan terus melaksanakan razia demi menjaga kenyamanan masyarakat dalam merayakan Natal dan Tahun Baru 2026,” tambahnya.
Polres Cilegon memastikan operasi serupa akan dilanjutkan secara berkala hingga malam pergantian tahun guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif.






Tinggalkan Balasan