Megapolitan.co – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di wilayah terdampak bencana Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat penegakan kebijakan lingkungan nasional.
Penilaian tersebut disampaikan Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah.
Menurutnya, kebijakan itu tidak bisa dipahami sebatas sanksi administratif, melainkan mencerminkan keseriusan negara dalam menyelaraskan regulasi, pelaksanaan, dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
“Yang penting dari kebijakan ini adalah pesan kebijakannya. Negara menunjukkan bahwa aturan lingkungan bukan sekadar dokumen normatif, tetapi benar-benar ditegakkan ketika terjadi pelanggaran,” ujar Trubus, Rabu 21 Januari 2026.
Ia menilai, persoalan perizinan bermasalah di kawasan hutan selama ini kerap menjadi titik lemah tata kelola. Pasalnya, penindakan sering kali berhenti pada tahap peringatan atau pembinaan administratif tanpa diikuti langkah tegas, sehingga memunculkan celah moral hazard.
“Ketika pelanggaran tidak diikuti tindakan nyata, maka kebijakan kehilangan wibawanya. Dengan pencabutan izin, pemerintah memulihkan kepercayaan bahwa kebijakan lingkungan dijalankan secara konsisten,” katanya.
Berdasarkan data penertiban, izin yang dicabut meliputi 22 badan usaha kehutanan dan enam badan usaha non-kehutanan dengan luasan kawasan yang signifikan.
Proses tersebut juga disertai langkah penegakan hukum, baik administratif maupun pidana, terhadap sejumlah perusahaan.
Menurut Trubus, pola penanganan tersebut menunjukkan penguatan kapasitas negara dalam mengintegrasikan kebijakan lingkungan dengan instrumen penegakan hukum.
“Ini penting karena menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan tidak berdiri sendiri, tetapi didukung oleh instrumen hukum yang jelas. Integrasi ini yang selama ini sering absen,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan pencabutan izin justru memberikan dampak positif bagi iklim usaha yang sehat.
Kepastian aturan dan konsistensi penegakan hukum dinilai akan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha yang taat regulasi.
“Yang terdampak bukan investasi, melainkan praktik usaha yang menyimpang dari regulasi. Dalam jangka panjang, kebijakan seperti ini justru memperkuat kepastian usaha dan tata kelola,” jelasnya.
Lebih jauh, Trubus memandang kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menekan risiko lingkungan serta beban sosial-ekonomi akibat kerusakan hutan, termasuk potensi bencana ekologis dan konflik pemanfaatan lahan.
“Kebijakan lingkungan yang kredibel pada akhirnya bukan hanya melindungi ekosistem, tetapi juga melindungi kepentingan fiskal dan sosial negara,” kata Trubus.
Ia berharap langkah pencabutan izin ini menjadi preseden yang berkelanjutan dan diikuti evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lain yang berpotensi melanggar ketentuan.
“Jika konsisten, kebijakan ini akan memperkuat fondasi tata kelola lingkungan Indonesia dan menegaskan bahwa pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan kepatuhan pada aturan,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan