Megapolitan.co – Narasi yang menyebut pemerintah memangkas subsidi BBM, LPG, dan listrik untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berkembang di media sosial.
Narasi tersebut muncul setelah pemerintah dan DPR menyepakati penurunan anggaran subsidi energi dalam APBN 2027.
Namun, perubahan alokasi subsidi energi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengalihan uang subsidi untuk membiayai MBG.
Dalam APBN 2027, subsidi energi ditetapkan sebesar Rp261,5 triliun, sedangkan subsidi listrik tetap dialokasikan sekitar Rp130,11 triliun.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara penurunan alokasi anggaran subsidi energi dan klaim bahwa pemerintah mengambil uang subsidi masyarakat untuk membiayai MBG.
Penurunan satu pos anggaran tidak otomatis menunjukkan adanya pemindahan dana secara langsung ke pos anggaran lainnya.
APBN 2027 disusun untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, mulai dari subsidi energi, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, pemerintahan hingga program prioritas pemerintah.
Kementerian Keuangan mencatat pendapatan negara dalam APBN 2027 ditetapkan sebesar Rp3.435,1 triliun, sedangkan belanja negara mencapai sekitar Rp4.106,3 triliun. Defisit tetap dijaga sebesar 2,4 persen terhadap PDB.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan arah kebijakan fiskal 2027 tetap diarahkan untuk menjaga pertumbuhan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kebijakan fiskal harus tetap prudent, tetapi kebijakan fiskal tidak pasif. Kebijakan fiskal harus hadir, menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat, dan membuka ruang bagi investasi,” ujar Suahasil, dikutip Selasa (6/10/2026).
Dalam struktur tersebut, MBG juga memiliki alokasi anggaran tersendiri melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam pembahasan bersama Komisi IX DPR, BGN memperoleh alokasi anggaran 2027 sebesar Rp240,20 triliun.
Dari total tersebut, Rp232,88 triliun dialokasikan untuk Program Pemenuhan Gizi Nasional dan sekitar Rp7,33 triliun untuk dukungan manajemen.
Dari alokasi Program Pemenuhan Gizi Nasional, sekitar Rp232,50 triliun diarahkan untuk pelaksanaan MBG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan penggunaan anggaran tersebut diarahkan untuk memastikan kualitas layanan, keamanan makanan, ketepatan sasaran, serta perluasan penerima manfaat.
“Setiap rupiah anggaran harus memiliki keterkaitan langsung dengan peningkatan kualitas gizi masyarakat,” kata Sudaryono.
MBG juga telah memiliki pagu dan mekanisme anggaran tersendiri pada tahun berjalan.
Hingga 16 September 2026, BGN mencatat realisasi anggaran MBG mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89 persen dari pagu Rp218,77 triliun untuk tahun berjalan.
Sementara untuk 2027, alokasi BGN kemudian disepakati sebesar Rp240,20 triliun.
Data tersebut menunjukkan bahwa anggaran MBG ditempatkan dalam kerangka anggaran BGN, bukan sekadar mengambil nominal dari pos subsidi energi.
Karena itu, penurunan anggaran subsidi energi tidak dapat langsung disebut sebagai bukti bahwa uang subsidi masyarakat dialihkan untuk MBG tanpa adanya bukti mengenai hubungan langsung antara kedua pos tersebut.
Perdebatan mengenai kebijakan tersebut tetap penting, terutama karena subsidi BBM dan LPG 3 kilogram memang mengalami penurunan anggaran dan volume pada 2027.
Namun, persoalannya perlu dibedakan antara fakta adanya penataan subsidi dan klaim bahwa penataan tersebut dilakukan dengan mengambil uang subsidi untuk membiayai MBG.
Berdasarkan data APBN 2027 yang telah disepakati, tidak terdapat dasar untuk serta-merta menyimpulkan bahwa penurunan subsidi energi merupakan pengalihan uang subsidi masyarakat untuk membiayai MBG.
Yang terlihat dalam postur anggaran adalah penataan subsidi energi sekaligus pengalokasian anggaran untuk berbagai program pemerintah dalam satu kerangka APBN.
Pada akhirnya, publik tetap memiliki ruang untuk mengawasi dua hal sekaligus: memastikan subsidi energi benar-benar diterima kelompok yang membutuhkan dan memastikan anggaran MBG digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan mengenai subsidi dan MBG sebaiknya tidak berhenti pada perbandingan angka anggaran, tetapi juga melihat mekanisme pengalokasian, penerima manfaat, serta pelaksanaan masing-masing program.
Tinggalkan Balasan