Megapolitan.co – Seorang bocah perempuan berinisial VDD diduga menjadi korban tindakan asusila dari pria berinisial H, di Jalan Raya Bypass, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Minggu, 13 Juli 2025.

Kejadian tersebut telah dilaporkan ibu korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Tengah, dengan Nomor LP/B/66/VII/2025/SPKT/POLRES BANGKA TENGAH/POLDA KEP. BABEL.

Peristiwa ini bermula ketika korban pulang ke rumah sambil berteriak memanggil sang ibu. Sang ibu lalu keluar rumah dan menemukan anaknya dalam kondisi terguncang. Korban mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang pria tak dikenal.

Tak berselang lama, dua warga berinisial I dan A datang ke rumah korban sambil membawa seorang pria yang diamankan di sekitar lokasi. Pria tersebut diketahui berinisial H, yang diduga merupakan pelaku dan langsung diserahkan ke Polres Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena, melalui IPTU Erwin membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah mengamankan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Benar, saat ini kami telah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang membantu cepat dalam penanganan kasus ini,” ujar Erwin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

AKBP Bratasena juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Anak-anak merupakan kelompok rentan yang harus kita lindungi bersama,” tegasnya.

megapolitanco
Editor