Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, total nilai pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi mencapai sekitar Rp154,44 miliar.

Sebuah angka yang, menurut NCW, terlalu besar untuk dikelola tanpa satu kerangka kontrak lintas tahun yang jelas dan terbuka sejak awal.

NCW menilai, pemecahan proyek menjadi paket tahunan berpotensi menimbulkan risiko serius. Salah satunya adalah penghindaran mekanisme kontrak multiyears yang secara hukum mensyaratkan persetujuan DPRD dan penetapan kepala daerah.

Selain itu, pemisahan kontrak tiap tahun dinilai memecah pengawasan. Publik, DPRD, bahkan aparat pengawas, harus menelusuri potongan-potongan anggaran untuk memahami satu proyek yang sejatinya utuh.

Skema tahunan pada proyek terintegrasi disebut berisiko mengaburkan total nilai proyek dan tanggung jawab kebijakan. Publik dinilai berhak tahu sejak awal berapa total biaya, bagaimana desain penyelesaiannya, dan siapa penanggung jawab utamanya.

NCW menuturkan kondisi ini bertentangan dengan semangat akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi belanja modal sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan bahwa sorotan ini bukan penolakan terhadap pembangunan fasilitas olahraga, melainkan peringatan keras terhadap cara pemerintah mengelola uang publik.

“Menurut keyakinan saya, dengan total anggaran yang mencapai lebih dari Rp154 miliar dan dilaksanakan lintas tiga tahun, proyek GOR Terpadu lebih tepat dan lebih sehat jika sejak awal ditetapkan sebagai proyek multiyears, bukan dipisah-pisahkan dalam skema tahunan,” ucap Herman dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Ia mengingatkan, jika pola semacam ini dibiarkan, maka publik berpotensi kehilangan gambaran utuh tentang satu kebijakan besar yang dibiayai dari uang rakyat.

“Semoga ini bukan akal-akalan perencanaan. Jangan sampai publik melihat ini sebagai proyek tiga tahun dengan tiga sampul berbeda, tetapi isinya satu. Beda sampul, isinya sama, ini berbahaya bagi tata kelola anggaran daerah,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, NCW DPD Bekasi Raya mendesak Inspektorat Daerah selaku APIP untuk melakukan audit kepatuhan dan audit kinerja atas seluruh rangkaian perencanaan, penganggaran, dan pengadaan proyek GOR Terpadu Kota Bekasi.

NCW juga meminta DPRD Kota Bekasi tidak tinggal diam dan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap belanja modal strategis lintas tahun.

Aparat pengawas eksternal pun didorong untuk mencermati kebijakan ini agar tidak menjadi preseden berbahaya dalam pembangunan infrastruktur daerah.

NCW menegaskan, pernyataan ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan pengawasan publik, bukan tuduhan pidana. Seluruhnya tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta membuka ruang klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kota Bekasi maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

megapolitanco
Editor