Megapolitan.co – Kapolres Belitung AKBP Satria Darma menjelaskan alasan penyidik tidak menahan Maslih meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM.
Keputusan tersebut disebut berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka.
Penjelasan itu disampaikan Kapolres Belitung, pada 1 November 2026, menyusul pemberitaan pada 31 Oktober 2026 berjudul “Tangkap Lepas Kasus BBM Masli-Rangga Diduga Ada Transaksi Aliran Uang ke Oknum Polres Belitung”.
Dalam keterangannya, Satria menyebut perkara Maslih telah ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung hingga tahap penetapan tersangka.
Namun, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan karena Maslih memiliki riwayat penyakit hernia dan maag kronis.
Menurut Kapolres, kondisi kesehatan tersebut didukung hasil pemeriksaan Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Belitung serta surat keterangan sakit dari dokter.
Sementara itu, penanganan terhadap Rangga memiliki perkembangan berbeda. Rangga sebelumnya diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung pada malam Rabu untuk menjalani pemeriksaan awal yang dituangkan dalam berita acara interogasi.
Berdasarkan pemeriksaan barang bukti, polisi menyatakan 20 jerigen BBM yang diamankan merupakan Pertamax atau bahan bakar non-subsidi, bukan Pertalite yang termasuk BBM bersubsidi sebagaimana informasi yang beredar.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rangga tidak dilakukan penahanan
Klarifikasi Kapolres tersebut sekaligus merespons dugaan adanya transaksi uang dan aliran dana kepada oknum kepolisian dalam penanganan perkara Maslih dan Rangga.
Terkait tudingan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui fakta dan proses pemeriksaan.
Di tengah polemik itu, keputusan penyidik tidak menahan Maslih meski berstatus tersangka menjadi salah satu hal yang membutuhkan penjelasan terbuka, terutama mengenai pertimbangan hukum dan prosedur yang mendasarinya.
Polres Belitung menyatakan berkomitmen memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kepolisian juga mengimbau publik agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara menjadi penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.






Tinggalkan Balasan