Megapolitan.co – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan menghormati proses hukum terkait dana jaminan pascatambang PT Koba Tin (dalam pailit).

Bank memastikan akan bersikap kooperatif dalam penanganan perkara tersebut dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan perkembangan perkara tersebut menjadi perhatian serius perseroan. Namun, BNI tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“BNI akan terus mendukung proses hukum yang berjalan. Pada saat yang sama, BNI memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terkait guna memastikan hak-hak yang bersangkutan tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum,” ujar Okki dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/10/2026).

BNI juga telah menelusuri dokumen serta rangkaian proses terkait transaksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut, termasuk ketika permohonan penutupan deposito diajukan.

Dari hasil penelusuran, pada Desember 2023 tim kurator PT Koba Tin (dalam pailit) menyampaikan bahwa bilyet deposito telah hilang. Tim kurator juga melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sebagai salah satu dokumen pendukung.

Rangkaian transaksi tersebut kini masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. BNI menegaskan menghormati tahapan pembuktian dan tidak akan mengambil kesimpulan sebelum proses hukum menghasilkan keputusan.

“BNI berkomitmen menjaga tata kelola dan integritas dalam setiap kegiatan operasional serta memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Okki.

 

megapolitanco
Editor