Megapolitan.co – Temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendorong proses klarifikasi lintas lembaga.
Komisi XIII DPR RI menjadwalkan pemanggilan Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kepala Lapas Cibinong untuk mengonfirmasi perbedaan penjelasan mengenai sejumlah fasilitas di kawasan tersebut.
Sebelumnya, dalam sidak, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas yang memiliki fasilitas menyerupai hunian berstandar apartemen. Fasilitas tersebut antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan rumah tangga.
Bangunan itu berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menggambarkan kondisi bangunan tersebut sebagai fasilitas dengan kelengkapan yang tidak lazim.
Dalam pemeriksaan, Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah. Meski demikian, Ombudsman belum memastikan siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai persoalan tersebut perlu segera didudukkan antara Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar temuan di lapangan tidak berkembang menjadi dugaan yang belum teruji.
“Saya menginginkan saat ini tolong pihak Imipas harus segera melaporkan kepada Ombudsman, mendudukkan perkaranya agar kita tidak membuat skenario-skenario yang terlalu jauh,” ujar Dede, seperti dikutip Suara.com.
Ia juga meminta penjelasan mengenai peruntukan bangunan. Menurutnya, status dan fungsi bangunan harus dibuka secara transparan, termasuk mengenai pembiayaannya. Ia mengingatkan bahwa upaya menghalangi pemeriksaan justru dapat memunculkan kecurigaan publik.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan Kementerian Imipas telah menurunkan tim untuk mengecek langsung temuan Ombudsman.
Dari sisi Ditjenpas, fasilitas yang dipersoalkan disebut sebagai bagian dari tempat asimilasi serta kawasan yang juga memiliki rumah dinas pejabat lapas.
Perbedaan penjelasan tersebut menjadi titik penting yang perlu diklarifikasi. Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas lengkap dan mendapati sejumlah orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut.
Sementara Ditjenpas menyatakan sebagian fasilitas merupakan rumah dinas dan tempat yang berkaitan dengan program asimilasi. Identitas serta status seluruh penghuni yang ditemukan Ombudsman juga belum dipastikan.
Menteri Imipas Agus Andrianto turun langsung ke Lapas Cibinong pada Jumat, 25 September 2026, untuk mencocokkan laporan dari jajaran lapas, kantor wilayah, dan Ditjenpas dengan kondisi faktual di lapangan. Agus meminta status penggunaan bangunan dipastikan melalui investigasi.
“Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai, atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” katanya.
Agus menyatakan sanksi dapat diberikan apabila hasil investigasi menemukan penyalahgunaan. Pejabat yang bertanggung jawab dapat dicopot, sedangkan proses pidana dapat ditempuh apabila pelanggaran yang ditemukan memenuhi unsur pidana.
Dari parlemen, Komisi III DPR RI turut mendorong agar temuan tersebut diusut secara menyeluruh. Wakil Ketua DPR Ahmad Sahroni meminta pihak terkait membuka hasil pemeriksaan secara terang dan memproses pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.
“Kalau ditemukan unsur pidana, segera copot dan usut yang bersangkutan. Semua harus dibuka secara terang,” kata Sahroni.
Selanjutnya, Komisi XIII DPR RI menjadwalkan pemanggilan Ombudsman RI, Ditjen Pemasyarakatan, serta Kepala Lapas Cibinong pada Senin, 28 September 2026.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan forum tersebut diperlukan untuk mengonfirmasi adanya perbedaan penjelasan mengenai fasilitas yang ditemukan Ombudsman.
“Kami akan memanggil kedua belah pihak. Kita akan memanggil Ditjen Pemasyarakatan, khususnya Kalapas Cibinong, juga kita akan memanggil pihak Ombudsman RI untuk Rapat Dengar Pendapat di Komisi XIII mengonfirmasi dua penjelasan yang berbeda ini,” kata Sugiat.
Menurutnya, DPR mempertimbangkan peninjauan langsung ke lapas, sebelum menyusun rekomendasi. Langkah tersebut untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi faktual sekaligus melihat aspek transparansi dan akuntabilitas tata kelola lapas.
Di sisi lain, Ombudsman menyatakan proses pemeriksaan masih berlanjut. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan penyelenggaraan pelayanan publik di Lapas Cibinong.
“Kami Ombudsman siap diajak mengawal dan menyiapkan seluruh aturan-aturan atau tindakan untuk mengevaluasi, mendampingi Kementerian Imipas,” kata Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati.
Dengan perkembangan tersebut, persoalan Lapas Cibinong tidak hanya berkaitan dengan temuan fisik fasilitas. Pemeriksaan juga perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari siapa pengguna fasilitas, apa dasar penggunaannya, bagaimana akses diberikan, siapa yang memberikan izin, hingga bagaimana sumber pembiayaannya.
Selain itu, pemeriksaan perlu memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun pidana. Karena sebagian informasi masih berada dalam tahap pemeriksaan, temuan fisik perlu dibedakan dari dugaan mengenai penggunaan fasilitas tersebut.
Hasil investigasi Imipas, pemeriksaan Ombudsman, serta forum klarifikasi Komisi XIII DPR diharapkan dapat memperjelas duduk persoalan. Apabila ditemukan pelanggaran, proses penindakan perlu mengikuti hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, proses klarifikasi tidak hanya menjawab perbedaan informasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemasyarakatan.
Tinggalkan Balasan