Megapolitan.co – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah munculnya sejumlah persoalan di beberapa daerah.

Penguatan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan makanan, penghentian sementara operasional SPPG, penerapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga pengetatan kewajiban kepala SPPG berada di dapur saat proses memasak.

Langkah tersebut berjalan bersamaan dengan penanganan sejumlah kasus yang muncul dalam pelaksanaan MBG, termasuk kejadian siswa mengalami mual dan muntah di Blitar, kasus dua pekerja SPPG Tulungagung yang terlibat penyalahgunaan sabu, serta pendataan sekolah dan pondok pesantren di Lampung yang disebut menolak program.

Di Blitar, sebanyak 22 siswa SLB dan SMP swasta di Kecamatan Kepanjenkidul mengalami mual dan muntah setelah mengonsumsi makanan MBG pada 17 September 2026.

Para siswa telah memperoleh penanganan medis dan tidak ada yang menjalani rawat inap. Hingga 21 September, penyebab kejadian tersebut masih diperiksa melalui pengujian sampel makanan.

Dinas Kesehatan Kota Blitar mengirim sampel makanan ke laboratorium BPLK Surabaya untuk mengetahui kemungkinan kontaminasi. Sampel yang diperiksa meliputi nasi, rolade, telur, tahu, sayuran tumis, dan melon.

Dinkes Kota Blitar juga belum menyimpulkan bahwa makanan MBG menjadi penyebab keluhan yang dialami para siswa.

Sebagai bagian dari langkah penanganan, SPPG Cik Ditiro yang berkaitan dengan kejadian tersebut dihentikan sementara sejak 17 September.

Korwil BGN Kota Blitar Titik Nur Azizah menyebut SPPG tersebut baru dapat kembali beroperasi setelah memperoleh rekomendasi Dinas Kesehatan yang dilengkapi hasil uji laboratorium.

Artinya, dugaan kandungan arsen pada makanan di Blitar masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab keluhan kesehatan siswa.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar Dissie Laksmonowati Arlini mengatakan proses investigasi masih perlu dilakukan sebelum kesimpulan ditetapkan.

“Jadi kan kita juga perlu tahu ini yang mengonsumsi tapi tidak bergejala kan kenapa. Jadi tidak bisa kita menyimpulkan dalam waktu yang singkat ini. Masih perlu ada proses yang perlu kita dalami,” ujarnya.

Sementara itu, di Tulungagung, BNNK bersama Polres Tulungagung menangani dua pekerja dapur SPPG yang terlibat penyalahgunaan sabu.

Berdasarkan keterangan BNNK, kedua pekerja mengaku menggunakan sabu dengan alasan coba-coba dan untuk meningkatkan stamina saat bekerja malam. Setelah menjalani asesmen, keduanya mendapat penanganan berbeda.

Satu pekerja direkomendasikan menjalani rehabilitasi, sementara satu lainnya diproses hukum karena terindikasi memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

“Kalau sesuai pengakuan mereka, coba-coba agar mereka kuat saat bekerja pada malam hari.” kata Kepala BNNK Tulungagung Wasbeka Abie Yuwono.

Kasus tersebut berkaitan dengan tindakan dua pekerja yang bersangkutan dan sedang ditangani aparat. Karena itu, kejadian tersebut tidak dapat secara langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan keamanan seluruh makanan dalam program MBG.

Meski demikian, persoalan tersebut tetap menjadi perhatian terhadap pengawasan sumber daya manusia yang bekerja di lingkungan SPPG.

Di Lampung, persoalan berbeda muncul setelah 108 sekolah dan pondok pesantren masuk dalam pendataan terkait penerimaan MBG.

Ketua Satgas MBG Lampung Saipul menjelaskan bahwa angka tersebut belum merupakan jumlah final sekolah yang menolak program. Dari 108 satuan pendidikan tersebut, baru 51 yang dikonfirmasi BGN benar-benar menolak, sementara proses verifikasi masih berjalan.

Sebagian sekolah dan pesantren yang masuk pendataan diketahui telah memiliki sistem penyediaan makanan sendiri sejak sebelumnya.

“Tetapi dari 108 itu baru terkonfirmasi oleh tim BGN sendiri baru 51 yang betul-betul menolak, karena memang mereka sudah terbiasa menyediakan,” kata Saipul.

Data tersebut menunjukkan bahwa pendataan awal masih perlu diverifikasi sebelum digunakan sebagai angka final mengenai penolakan terhadap MBG.

Selain menangani kasus yang muncul di lapangan, BGN juga memperkuat mekanisme pengawasan pada saat makanan diterima sekolah.

Kepala BGN Sudaryono meminta kepala sekolah dan guru tidak membagikan makanan yang tidak memiliki label waktu pada setiap wadah makanan.

“Kalau makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya, itu saya minta untuk tidak dibagikan, ditolak,” tegas Sudaryono.

Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi sekolah untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap makanan sebelum dibagikan kepada siswa.

Pengawasan juga diperketat di tingkat SPPG. BGN kini mewajibkan kepala SPPG berada di lokasi selama proses memasak berlangsung.

“Yang kita lakukan di BGN sekarang ini adalah mengimplementasikan cara-cara yang berbeda. Yang tadinya kepala dapur itu tidak ada kewajiban berada di dapur di jam masak, sekarang kita wajibkan,” paparnya.

Kehadiran kepala SPPG saat proses memasak menjadi bagian dari perubahan mekanisme pengawasan yang diterapkan BGN untuk memastikan proses pengolahan makanan mendapat pengawasan langsung.

Pengetatan berikutnya dilakukan melalui persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Pada 16 September 2026, BGN menyatakan telah menghentikan sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS.

Sebelumnya, pada 7 September, BGN juga menghentikan sementara 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan SLHS untuk menjalani investigasi dan evaluasi.

Penghentian sementara tersebut menjadi bagian dari langkah evaluasi terhadap dapur yang belum memenuhi persyaratan. Dengan mekanisme tersebut, operasional SPPG dapat ditinjau kembali sebelum kembali menjalankan pelayanan.

Sejumlah kasus yang muncul di lapangan sekaligus menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG masih membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Namun, setiap persoalan tetap harus dilihat berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan masing-masing.

Kasus di Blitar masih menunggu hasil laboratorium, penanganan dua pekerja SPPG di Tulungagung berlangsung melalui proses yang berbeda sesuai hasil asesmen, sementara data sekolah di Lampung masih dalam tahap verifikasi.

Pada saat yang sama, BGN telah menjalankan sejumlah langkah korektif, mulai dari menghentikan sementara SPPG yang perlu dievaluasi, melakukan pemeriksaan sampel makanan, memperketat persyaratan SLHS, memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menolak makanan yang tidak memenuhi ketentuan, hingga mewajibkan kepala SPPG berada di dapur selama proses memasak.

Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan pelaksanaan MBG terus diperbaiki berdasarkan temuan dan hasil evaluasi di lapangan.

Karena itu, penilaian terhadap setiap persoalan dalam program tetap perlu mengacu pada hasil pemeriksaan dan data terverifikasi, sementara proses koreksi serta pengawasan terus dilakukan pada titik-titik yang membutuhkan penanganan.

 

 

megapolitanco
Editor