Megapolitan.co – Persoalan hukum yang menyeret Bank Mandiri kembali mencuat setelah PT TSI mempersoalkan pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp124,4 miliar di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
Pencairan dana tersebut kabarnya dilakukan melalui 54 lembar cek. Keabsahan tanda tangan pada puluhan cek itu kini menjadi bagian dari sengketa hukum yang melibatkan PT TSI dengan sejumlah pihak.
Perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah akun Threads @nenkmonica1985 mengunggah informasi mengenai sengketa PT TSI pada 24 Agustus 2026.
Dalam unggahannya, akun tersebut mempertanyakan penerapan prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) perbankan dalam proses pencairan dana perusahaan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui unggahan tersebut, penarikan dana berlangsung dalam rentang 29 September hingga 23 Oktober 2025. Penarikan itu disebut terjadi tanpa sepengetahuan manajemen resmi PT TSI.
Fasilitas KMK perusahaan disebut dicairkan dengan menggunakan 54 lembar cek. Persoalan kemudian muncul karena tanda tangan pada cek-cek tersebut diduga berbeda dengan spesimen tanda tangan direktur utama PT TSI.
Dugaan itu juga dikaitkan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang kemudian menjadi bagian dari perkara pidana bernomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn.
Dalam proses hukum tersebut, PT TSI melalui kuasa hukumnya, David Tobing, disebut mempertanyakan sejumlah prosedur yang berlangsung dalam proses pencairan dana perusahaan.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah pihak yang melakukan pencairan dana disebut tidak memiliki surat kuasa dari direktur utama PT TSI. Selain itu, proses pemeriksaan dan verifikasi tanda tangan turut menjadi bagian yang dipertanyakan.
PT TSI juga mempertanyakan tidak adanya konfirmasi secara langsung kepada jajaran manajemen perusahaan, meskipun penarikan dilakukan berkali-kali dengan nilai transaksi yang sangat besar.
Cara pencairan dana tersebut juga menjadi bagian dari persoalan. Berdasarkan informasi yang beredar, dana disebut dicairkan secara tunai sebelum selanjutnya disetorkan kepada pihak yang dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan PT TSI.
Aliran dana serta mekanisme pencairan tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang turut dipersoalkan dalam gugatan perdata yang diajukan PT TSI.
Dalam perkara perdata itu, PT TSI disebut tidak hanya menggugat pihak-pihak yang diduga berkaitan langsung dengan transaksi. Gugatan juga ditujukan kepada sekitar 30 pihak, termasuk jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri.
Para tergugat disebut dimintai pertanggungjawaban karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan, manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian sebagaimana mestinya dalam aktivitas perbankan.
Melalui gugatan tersebut, PT TSI di antaranya meminta agar transaksi yang disengketakan dinyatakan batal. Perusahaan juga menuntut pengembalian pembayaran bunga yang nilainya sekitar Rp288,2 juta.
Tidak hanya itu, PT TSI meminta agar status Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) perusahaan dipulihkan. Status kolektibilitas 4 atau macet diminta dikembalikan menjadi kolektibilitas 1 atau lancar.
Permintaan pemulihan status SLIK tersebut dinilai memiliki kaitan dengan kemampuan PT TSI dalam memperoleh pembiayaan. Kondisi tersebut juga disebut berpotensi memengaruhi kelangsungan kegiatan usaha perusahaan serta nasib para karyawannya.
Sengketa ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan pencairan dana dalam jumlah besar, yakni Rp124,4 miliar, yang dilakukan melalui puluhan cek yang keabsahan tanda tangannya masih dipersoalkan.
Meski demikian, seluruh tudingan yang muncul dalam perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Persoalan mengenai ada atau tidaknya kelalaian, pelanggaran SOP, maupun pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab masih harus dibuktikan melalui persidangan.
Karena itu, penentuan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak sepenuhnya akan bergantung pada alat bukti yang diajukan serta pertimbangan majelis hakim.
Sampai saat ini, proses persidangan gugatan perdata PT TSI masih berlangsung. Publik masih menunggu putusan majelis hakim terkait sengketa pencairan dana KMK tersebut, termasuk mengenai prosedur perbankan yang dipersoalkan dan tanggung jawab masing-masing pihak yang digugat.
Tinggalkan Balasan