Megapolitan.co – Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengelolaan keuangan PT Hutan Sanggam Berau (HSB), perusahaan daerah milik Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Permintaan pemeriksaan itu berkaitan dengan perbedaan mencolok antara pendapatan perusahaan, potensi kontribusi kepada daerah, serta realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Berau.
Menurut data yang dimiliki CBA, pendapatan PT HSB pada 2025 mencapai sekitar Rp18,8 miliar. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan pendapatan perusahaan pada 2024 yang hanya sekitar Rp8,2 miliar.
“Pendapatan PT HSB pada 2025 memang mencapai Rp18,8 miliar. Ini sangat besar bila dibandingkan dengan pendapatan pada tahun 2024 yang hanya mencapai Rp8,2 miliar,” kata Uchok, Senin (24/8/2026).
Besarnya pendapatan perusahaan tersebut kemudian dibandingkan dengan penerimaan PAD Kabupaten Berau dari PT HSB. CBA menemukan angka realisasi yang jauh lebih kecil dibandingkan pendapatan perusahaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun 2025 yang dirujuk CBA, realisasi PAD dari PT HSB tercatat sekitar Rp27 juta dari target Rp28 juta.
“Realisasi PAD dari PT HSB untuk Kabupaten Berau menurut LHP BPK atas laporan keuangan Kabupaten Berau tahun 2025 hanya sebesar Rp27 juta dari target Rp28 juta,” tegasnya.
Angka tersebut menjadi perhatian karena pada tahun yang sama pendapatan PT HSB disebut mencapai Rp18,8 miliar. Di sisi lain, jajaran perusahaan sebelumnya menyebut kontribusi PAD dari PT HSB berpotensi mencapai Rp1,9 miliar hingga Rp2 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Direktur PT HSB Roby Maula melalui Manajer Pamhut dan Bina Sosial, Anwar Kalfangare.
Uchok mempertanyakan dasar perbedaan antara potensi PAD yang disampaikan pihak perusahaan dengan realisasi yang tercantum dalam laporan pemerintah daerah.
“Kalau PAD-nya bisa menyentuh Rp1,9 miliar sampai Rp2 miliar, itu hanya gombal untuk menutupi dugaan adanya penyimpangan keuangan di PT HSB,” ujar Uchok.
Menurut CBA, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan besaran pendapatan perusahaan. Mekanisme pembagian hasil dan kewajiban PT HSB kepada pemerintah daerah juga harus diperiksa.
CBA kemudian membandingkan data 2025 dengan kondisi pada 2024. Ketika pendapatan PT HSB disebut hanya sekitar Rp8,2 miliar, setoran perusahaan ke kas daerah justru disebut mencapai sekitar Rp28,6 juta.
Perbandingan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai pola kontribusi PT HSB kepada Pemerintah Kabupaten Berau.
“Target PAD Kabupaten Berau sebesar Rp27 juta ini sangat minim bila dibandingkan setoran PT HSB ke kas daerah pada tahun 2024 yang bisa mencapai Rp28,6 juta, padahal pendapatan perusahaan hanya Rp8,2 miliar,” ujarnya.
CBA menilai perlu ada penelusuran untuk mengetahui bagaimana target PAD ditentukan dan bagaimana kewajiban perusahaan daerah tersebut dihitung.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta mencermati dokumen keuangan PT HSB dengan laporan penerimaan pemerintah daerah. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan apakah terdapat perbedaan pencatatan, mekanisme pembagian hasil, atau persoalan lain dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Uchok mengatakan informasi mengenai potensi PAD hingga Rp1,9 miliar-Rp2 miliar perlu diklarifikasi karena berbeda jauh dengan realisasi PAD yang tercatat dalam LHP BPK.
“Dari penjelasan CBA dan juga pernyataan Manajer Pamhut dan Bina Sosial, Anwar Kalfangare, ini menjadi dasar yang akurat dan kuat bagi Kejaksaan Agung untuk memulai penyelidikan adanya dugaan penyimpangan keuangan di PT HSB,” katanya.
Meski demikian, CBA menegaskan dugaan penyimpangan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Perbedaan antara pendapatan perusahaan dan realisasi PAD belum secara otomatis menunjukkan telah terjadi tindak pidana.
Karena itu, Kejagung diminta menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan PT HSB. Pemeriksaan dapat mencakup laporan keuangan perusahaan, transaksi pendapatan, kewajiban kepada pemerintah daerah, mekanisme pembagian hasil, serta dasar penetapan target PAD.
Uchok juga meminta Kejagung memanggil Direktur PT HSB Roby Maula dan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas untuk memberikan penjelasan mengenai kontribusi perusahaan terhadap PAD.
“CBA mendesak kepada Kejagung untuk segera memanggil dan meminta penjelasan dari Direktur PT HSB Roby Maula dan Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas mengenai lari ke mana saja PAD-nya yang bisa menyentuh Rp1,9 miliar sampai Rp2 miliar,” tutur Uchok.
Menurut CBA, klarifikasi tersebut diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai hubungan antara pendapatan PT HSB dan penerimaan daerah.
Penelusuran juga dinilai penting untuk memastikan perusahaan daerah benar-benar memberikan kontribusi sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
CBA berharap pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif dengan mengutamakan dokumen dan data resmi. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila seluruh pengelolaan keuangan PT HSB dinyatakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka. Dengan begitu, perbedaan antara pendapatan perusahaan, potensi PAD, dan realisasi setoran ke daerah dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.






Tinggalkan Balasan