Megapolitan.co – Kasus dugaan korupsi dalam rekrutmen 387 tenaga honorer atau paruh waktu fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro, Lampung, yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah Welly Adiwantra sebagai tersangka, kini turut membuka pertanyaan mengenai pengadaan tenaga pendukung di daerah lainnya.

Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi menilai perkara yang tengah bergulir di Lampung tidak seharusnya menjadi satu-satunya fokus pemeriksaan.

Menurutnya, pola pengadaan tenaga pendukung di daerah lain, termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, juga perlu ditelusuri secara terbuka.

“Menurut saya tidak usah jauh-jauh ke Lampung. Di Pemerintah Daerah DKI Jakarta saja, setiap dinas tenaga honorer atau paruh waktu selalu ada. Apakah ini fiktif atau legal, yang jelas perlu diselidiki aparat hukum,” kata Uchok, dikutip Sabtu (22/8/2026).

Uchok kemudian menyoroti sejumlah kegiatan penyediaan tenaga pendukung yang berada di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Ia menyebut sedikitnya ada tiga kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan petugas serta tenaga pendukung pada sektor perhubungan.

Tiga kegiatan tersebut yakni penyediaan Petugas Perhubungan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat Provinsi, pengadaan Petugas Penanganan Lalu Lintas Jalan Raya, serta Pengadaan Tenaga Pendukung Bidang Angkutan Jalan.

Berdasarkan data anggaran yang disampaikan Uchok, penyediaan Petugas Perhubungan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat Provinsi pada 2026 memiliki anggaran Rp21.180.761.550.

Sementara untuk kegiatan yang sama pada 2025, anggaran yang tercatat mencapai Rp24.599.703.375.

Untuk kegiatan pengadaan Petugas Penanganan Lalu Lintas Jalan Raya, Uchok menyebut anggaran yang dialokasikan pada 2026 sebesar Rp868.834.650. Nilai tersebut sama dengan anggaran pada 2025, yakni Rp868.834.650.

Adapun Pengadaan Tenaga Pendukung Bidang Angkutan Jalan pada 2026 memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp630.630.000. Pada 2025, kegiatan tersebut mendapatkan anggaran Rp595.980.000.

Besarnya anggaran tersebut membuat Uchok mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap penggunaan dana untuk tenaga pendukung.

Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang terang mengenai proses pengadaan, jumlah tenaga yang tersedia, mekanisme pembayaran, hingga keberadaan para tenaga yang pembiayaannya bersumber dari APBD.

Menurut Uchok, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan anggaran yang sudah disediakan benar-benar dipergunakan sesuai tujuan. Setiap tenaga yang pembiayaannya berasal dari negara, menurut dia, harus dapat dibuktikan keberadaannya, pekerjaan yang dijalankan, serta hak yang diterima.

“Banyak pengadaan tenaga honorer atau paruh waktu di Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini. Sebaiknya DKI segera melakukan penyelidikan agar duit negara bisa sampai ke para tenaga honorer tersebut,” ujarnya.

Pernyataan itu muncul saat aparat penegak hukum tengah memproses kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer atau paruh waktu fiktif di lingkungan Pemkot Metro. Dalam perkara tersebut, Polda Lampung telah menetapkan Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi itu disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar. Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian CBA yang mendorong agar pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah untuk tenaga honorer maupun tenaga paruh waktu tidak hanya dilakukan secara terbatas.

Uchok kembali menekankan bahwa aspek transparansi harus menjadi bagian penting dalam setiap program penyediaan tenaga pendukung yang menggunakan APBD. Ia mengingatkan pengawasan diperlukan agar anggaran tersebut tidak menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan untuk penyalahgunaan keuangan negara.

“Yang penting harus diperiksa dan dipastikan apakah tenaga tersebut benar-benar ada, bekerja, dan menerima haknya sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan,” tandasnya.

 

 

megapolitanco
Editor